Sabtu, 31 Oktober 2026

Selama April 2025, 72 Orang Tersangka Kejahatan Jalanan Dibekuk Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran

Darmanto - Senin, 05 Mei 2025 18:38 WIB
Selama April 2025, 72 Orang Tersangka Kejahatan Jalanan Dibekuk Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Arahan Kapolda Sumut untuk menindak tegas segala macam kejahatan jalanan di Medan, ditindaklanjuti oleh Polrestabes Medan dan jajaran Polsek nya.


Sehubungan dengan itu, pihak Polrestabes Medan dan Polsek jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan premanisme, serta bermacam bentuk modus kejahatan kriminalitas yang sering beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Medan sepanjang bulan April 2025.


Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap 72 orang dari 61 TKP di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kasus curat ada 5 kasus, curat ada 40 kasus dan curanmor ada 16 kasus.


"Ada juga pelaku residivis yang kembali ditangkap dan ditembak petugas Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestsbes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/5/2025).


Kata Kombes Gidion, modus operandi pelaku ada merampas barang, mengambil barang dan menggunakan kunci T.


Sedangkan, polisi juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor, ponsel, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T, gergaji, 2 unit becak, pompa air dan indoor AC.


Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, diantaranya terjadi pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh Andini yang mengakibatkan kehilangan 1 unit ponsel OPPO A3X.


Adapun awal kejadian pelapor sedang berada di Jalan Karya, tepatnya di counter Leccy Cell dan 1 unit sepeda motor jenis Fazio yang ditumpangi 1 orang laki - laki tersebut dan 1 orang perempuan di bonceng, lalu laki tersebut merampas ponsel yang dipegang oleh pelapor.


Kemudian melarikan diri membawa ponsel yang dijagakan untuk keperluan counter atas kehadiran tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polrestabes Medan.


"Tersangka yang diamankan berinisial ATHP (31) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, " jelas Kombes Gidion.


Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah kunci T dan uang sebesar Rp 6 ribu. "Para pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dan 365 KUHPidana, " pungkas Kombes Gidion. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sempat Digrebek Kodaeral l Belawan, Polda Sumut Enggan Berkomentar Soal Gudang Gas Oplos Terduga Milik Riko Kembali Beroperasi di Percut
Percepat Pembangunan dan Kesejahteraan Warga, Pemko Medan Dapat Dukungan Penuh PBB
Safari Jumat di Masjid Al Mukhlisin Medan Amplas, Rico Waas Buka Dialog dan Respons Langsung Keluhan Warga
Pesan Rico Waas Saat Lantik Erisda Hutasoit jadi Sekretaris DPRD: Jaga Hubungan Eksekutif dan Legislatif
Airin Rico Waas Ajak YP ADHA Bersinergi, Perkuat Edukasi dan Pencegahan HIV/AIDS di Medan
Airin Rico Waas Ajak Anak-anak Kenali Cara Selamatkan Diri dari Bencana, Posyandu Perkuat Edukasi Sejak Dini
komentar
beritaTerbaru