Labuhanbatu | sumut24.co
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu. Kedua tersangka yang ditahan pada Senin, 9 Desember 2024, adalah P.N.S (53), mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode 2022-2024, dan K.Y (55), Kasubbag Keuangan PUDAM Tirta Bina.
Hal ini diungkapkan Kajari Labuhan Batu Dr. M. Carel W., S.H. M.H., didampingi Kasipidsus: Sabri Fitriansyah Marbun, S.H. serta Kasintel : Memed Rahmad Sugama, S.H., pada pers dikantornya, Senin 9 Desember 2024
Penahanan ini selanjutnta, dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang sah dalam proses penyidikan yang dimulai sejak November 2024. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.412.960.000 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu.
"Dengan penahanan ini, Kejari Labuhanbatu berharap dapat menyelesaikan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi di daerah tersebut, pungkasnya mengakhiri.REL
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News