FSP KEP SPSI Sumut Sebut PHK Terhadap Pekerja PT Inalum Bernama Choky Diduga Cacat Hukum
FSP KEP SPSI Sumut Sebut PHK Terhadap Pekerja PT Inalum Bernama Choky Diduga Cacat Hukum
News
Baca Juga:
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja beserta alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah Ali Arman Lubis, pria berusia 31 tahun yang tinggal di sekitar lokasi penangkapan, tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang.
Ali diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan dari tersangka menunjukkan adanya indikasi transaksi narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti (Barbut) antara lain: 28 lembar kertas nasi yang berisikan ganja dengan berat total 37,29 gram, 1 unit ponsel merek Vivo berwarna merah, dan Uang tunai sebesar Rp11.000
*Kronologi Penangkapan*
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian sekitar pukul 15.41 WIB.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan dan mengaku bernama Ali Arman Lubis. Setelah diamankan, petugas mendapati ganja di tangan kanannya.
Selanjutnya, saat diinterogasi, Ali mengungkapkan bahwa masih ada ganja yang disimpan sekitar 20 meter dari tempat ia diamankan. Petugas langsung mengecek lokasi tersebut dan berhasil menemukan ganja tambahan yang telah disembunyikan oleh tersangka.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut ia dapatkan dari seorang warga bernama "P" yang tinggal di Kampung Jawa, dengan harga transaksi sebesar Rp100.000.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan terkait penangkapan ini.
"Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Padangsidimpuan. Kerjasama dari masyarakat sangat kami hargai, dan penangkapan ini adalah salah satu contoh nyata bahwa laporan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kejahatan narkotika," ujar AKBP Wira.
Beliau menambahkan bahwa narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat luas.
"Kami berharap masyarakat tetap proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sehingga kita dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketentraman Kota Padangsidimpuan dari bahaya narkoba," tambahnya.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengungkap identitas pemasok yang disebut oleh tersangka.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba.zal
FSP KEP SPSI Sumut Sebut PHK Terhadap Pekerja PT Inalum Bernama Choky Diduga Cacat Hukum
News
Sumut Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026,Bobby Nasution Terus Perkuat Perlindungan Pekerja
News
Jemput Program Pusat di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Madina Perjuangkan Revitalisasi 10 Sekolah Tambahan
News
Siswa SD Negeri 200309 Padangsidimpuan Meninggal Diduga Tersengat Listrik, Polisi Selidiki Pompa Air
News
Atasi Krisis Air Bersih, Bupati Saipullah Resmikan Sumur Bor Bantuan SMGP di Madina
News
Lindungi Kesehatan Siswa, Disdikbud Madina Terapkan PJJ 15&ndash17 Oktober 2026
News
HMI dan IPNU Madina Gelar Seminar Bahaya Narkoba, Bupati Saipullah Tekankan Peran Keluarga
News
Kegiatan Rang Solok Baralek Gadang (RSBG) 2026 Resmi Ditutup Oleh Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM,
News
Silek Tuo Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau
News
Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal
News