Rabu, 15 Oktober 2025

Polres Padangsidimpuan Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Berat di Maninjau

Administrator - Kamis, 10 Oktober 2024 14:15 WIB
Polres Padangsidimpuan Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Berat di Maninjau
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan berat.

Tersangka bernama Husai Suparman Tamba (36), seorang wiraswasta asal Bekasi, Jawa Barat, diamankan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Kejadian ini berlangsung di salah satu hotel di wilayah Kota Padangsidimpuan.

*Kronologis Kejadian*

Insiden mengerikan ini bermula ketika korban, yang namanya tidak disebutkan demi menjaga privasi, dihubungi oleh tersangka melalui pesan WhatsApp. Tersangka meminta korban untuk datang ke Hotel Maninjau, Jalan Serma Lian Kosong, Padangsidimpuan, dengan membawa makanan sarapan. Korban memenuhi permintaan tersebut dan tiba di hotel sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah tiba di lobi hotel, korban menghubungi tersangka agar mengambil pesanannya. Namun, tersangka malah mengajak korban ke kamar hotel, tepatnya kamar 204. Saat berada di tangga menuju kamar, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan memaksa masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, tersangka langsung melakukan tindakan kekerasan seksual dengan menarik jilbab korban, membuka paksa pakaian hingga merusak resleting celana korban, dan menyetubuhi korban meski korban terus berteriak.

Tak berhenti sampai di situ, setelah perbuatan bejatnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat korban berada di kamar mandi dalam keadaan menangis, tersangka menghampiri korban dan memukul kepala korban berulang kali dengan kayu (alu).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian atas yang membutuhkan 12 jahitan serta bengkak di pelopak mata sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan.

*Kronologis Penangkapan*

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka Husai Suparman Tamba di lokasi kejadian pada hari yang sama. Penangkapan dilakukan berkat kerjasama antara polisi dan masyarakat setempat.

Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, tersangka Husai Suparman Tamba mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan berat sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Penanganan kasus kekerasan seksual seperti ini menjadi prioritas utama bagi kami, karena menyangkut keselamatan dan hak asasi korban. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Wira Prayatna.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan apa pun yang terjadi di lingkungan mereka.

"Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius," tambahnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman berat atas tindakannya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru