Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
Baca Juga:
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan dan menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu sebanyak 18 Kg, dari pengungkapan dua kasus yang berbeda.
Kasus yang pertama terjadi di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Minggu 1 September 2024 lalu.
Dengan tersangka MS (28) warga Dusun Polai Daya Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Tengah.
"Dari tangan MS di amankan Sabu sebanyak 7.935,26 Gram," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dihadapan para Wartawan dalam gelar press rilies di halaman tengah Mapolres Asahan, Rabu (18/09/2024).
Kapolres juga menyebutkan, penangkapan MS berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa ada seorang laki-laki menguasai Sabu.
Atas informasi tersebut, Unit Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, bahwasanya Sabu tersebut milik S alias SL, yang keberadaannya di Kabupaten Sampang Madura. Sebelumnya, S meminta pelaku untuk menemui dan menerima Sabu tersebut dari D, yang beralamat di Pucung Malaysia," terang Kapolres.
Setelah menerima Sabu yang di maksud, MS di suruh ke Tanjungbalai, daerah desa Silau Laut dengan menggunakan kapal ikan. Jika sudah sampai di Silau Laut, pelaku MS akan dibantu lagi dengan inisial I. Dengan tujuan agar berangkat naik bus menuju Surabaya dan menjumpai SL di Semarang Madura," beber Kapolres.
Lanjutnya, menurut palaku MS, dirinya akan menerima upah sebesar Rp. 40.000.000,- dari 1 Kg Sabu tersebut.
"Motif pelaku mengedarkan Sabu tersebut, lantaran untuk menambah penghasilan," tutur Kapolres.
Kemudian, Kapolres juga menjelaskan pengungkapan kasus Sabu yang kedua dengan tersangka MA (35), HS (21), MJ (36) dan YI (32) yang merupakan warga Kabupaten Asahan pada Kamis 12 September 2024 lalu di Jalan Lintas Sumatera Utara (Sumut) Kecamatan Pulau Rakyat.
"Dari para tersangka diatas, Unit Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9899,7 Gram," imbuhnya.
Terhadap keempat tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun atau seumur hidup," pungkas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan tesebut. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota
Terima Bantuan Rp1,153 Miliar dari Kepri,Wagub Sumut Bantuan ini Sangat Berarti
kota
Wagub Surya Pantau Gudang Logistik Bantuan Korban Bencana Sumut
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi atas kontribusi nyata yang telah dilakukan DPC Macan Asia Indon
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa keteladanan merupakan kunci utama dalam membangun budaya antikor
kota
sumut24.co JakartaPasca banjir dan longsor di pulau Sumatera, Presiden Prabowo Subianto mengaku tidak menyangka banyak ucapan terima kasih
Umum