Jumat, 02 Oktober 2026

Resahkan Warga Kompleks, 2 Pengecer Sabu Ditangkap

Administrator - Senin, 03 Juni 2024 22:33 WIB
Resahkan Warga Kompleks, 2 Pengecer Sabu Ditangkap
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Dua pria ditangkap karena nekat mengedarkan sabu-sabu di Kompleks Perumahan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Aktivitas keduanya membuat warga resah hingga melaporkannya ke pihak berwajib.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka saat melakoni bisnis haramnya.

Keduanya adalah, Irwan (33) dan Sutrisno (33). Mereka digelandang ke Polres Belawan untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya mengaku menjual sabu mulai dari harga Rp 50 ribu.

"Setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba di Komplek Yuka, kami segera melakukan penyelidikan. Penangkapan berhasil dilakukan pada Jumat (31/5/2024) sore sekitar pukul 18.00 WIB," terang Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ismail Pane, Senin (3/6/2024).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, 6 plastik klip kosong, 1 buah pipet runcing, dan 1 buah dompet kain.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Irvan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
150 Kg Sabu dari Aceh Gagal Masuk ke Sumut
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu 50,68 Gram di Teluk Nibung, Satu Pelaku Diamankan
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
Belum Genap 24 Jam Sejak Kabur, Pelaku Curat yang Gasak Barang Rp143 Juta Diringkus Polisi
Jual Sabu, Polisi Sergap Seorang IRT di Lembah Sunggal Medan
Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru