SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
sumut24.co JakartaRamadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, le
Ekbis
PETALING JAYA – SUMUT24
Baca Juga:
Seorang perempuan di Mutiara Damansara, Petaling Jaya, Malaysia, lolos dari hukuman penjara meski telah menyiksa pembantunya asal Indonesia, Suyanti Sutrisno. Meski demikian, majikan bernama Rozita Mohamad Ali itu diwajibkan berperilaku baik selama lima tahun.
Rozita sebelumnya dijerat dengan dakwaan percobaan pembunuhan terhadap Suyanti. Korban yang saat itu berusia 19 tahun disiksa dengan menggunakan pisau dapur, gagang pel, gantungan baju, dan sebuah payung pada 2016.
Dakwaan dikenakan sesuai Pasal 307 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah. Sedikitnya 10 orang saksi dihadirkan di persidangan yang mulai digelar pada 9 Mei 2017.
Siksaan Rozita itu menyebabkan sejumlah luka yang diderita Suyanti Sutrisno pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalam tubuh. Korban disiksa oleh Rozita pada 21 Desember 2016 sekira pukul 07.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Pengadilan mengubah dakwaan dari percobaan pembunuhan menjadi menyebabkan luka parah dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam sesuai Pasal 326 KUHP. Setelah Rozita mengakui kesalahan sesuai dakwaan baru itu, Hakim Mohamed Mokhzani Mokhtar memvonis pelaku dengan kewajiban berbuat baik selama lima tahun dengan ancaman denda 20 ribu Ringgit (setara Rp70,3 juta).
Melansir dari The Star, Kamis (15/3/2018), Deputi Jaksa, V. Suloshani, mendesak pengadilan untuk memberikan hukuman penjara karena kasus tersebut sudah menjadi viral di media sosial. Namun, pengacara pelaku, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan usulan hukuman tersebut karena kliennya sudah menderita akibat tekanan besar hingga stress.
Sebelumnya, Hakim Mokzhani Mokhtar mengatakan, hukuman tersebut tidak berarti Rozita bisa melenggang bebas. Ia masih memiliki keterikatan dengan pengadilan untuk jangka waktu tertentu, dalam hal ini lima tahun. (red)
sumut24.co JakartaRamadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, le
Ekbis
MEDAN I SUMUT24.CODalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting), personel Satgas Pangan Polda S
kota
Satgas Pangan Polri Pastikan Harga dan Stok Bapokting Stabil Jelang Ramadhan
kota
Dinas Kominfo Pematangsiantar Menandatangani Perjanjian Kinerja dengan OPD
kota
Bunda Pendidikan PAUD mengunjungi sejumlah PAUD di Kota Pematangsiantar
kota
Sergai sumut24.co Polres Serdang Bedagai menggelar peringatan Isra Miraj 1447 Hijriah di Aula Tathya Dharaka, Jumat (13/2/2026) pukul 09.
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
sumut24.co JAKARTA, PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya terhadap budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pelaksanaa
News
sumut24.co JAKARTA, Polri menggelar kegiatan bertajuk Konsolidasi Asesor Assessment Center Polri Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan Pelatihan Desa Siaga Bencana T
News