Selasa, 23 Desember 2025

7 Bulan Laporan Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Polrestabes Medan Belum Tuntas

Administrator - Jumat, 13 Oktober 2023 15:49 WIB
7 Bulan Laporan Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Polrestabes Medan Belum Tuntas

MEDAN I Sumut24.co Orang tua korban penganiayaan anak dibawah umur meminta Kapolrestabes Medan menangkap terduga pelaku penganiayaan yang hingga hari ini belum ada kejelasan sejak dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2023.

Baca Juga:

Suliwaty (52) orang tua korban perundungan anak itu, mengatakan bahwa anaknya berinisial nama MMBD (16) dikeroyok oleh tiga orang pelaku dengan keji.

Peristiwa keji ini terjadi di Jalan M. Yusuf Jintan Gang Mesjid, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada hari Jum’at, tanggal 24-03-2023 sekira pukul 22.30 WIB silam.

“Anak saya dikeroyok oleh tiga orang pelaku. Dua diantaranya abang adik dan satunya lagi ikut memegang anak saya hingga dua lagi leluasa memukuli anak saya hingga babak belur,” ucapnya kepada kru awak media, Jumat (13/10/2023).

Tambahnya, kejadian ini terjadi di bulan puasa, saat korban saat itu tengah nongkrong bersama rekannya dan abangnya. Tanpa sebab yang jelas tiga orang menghampiri MMBD (16). Pelaku pertama atas inisial nama AL (16) menendang pada bagian kaki hingga korban tersungkur.

Tidak berhenti disitu, disusul pelaku kedua atas inisial nama AR (30) melancarkan pukulan ke bagian wajah korban. Dalam keadaan tak berdaya, dalam posisi korban terbaring, AR kembali melancarkan serangan brutal dengan menginjak bagian punggung korban hingga korban tak berdaya.

Keadaan korban bertambah buruk akibat pelaku lainnya berinisial nama JK (30) ikut memegangi badan korban. Disaat yang bersamaan pelaku lainnya menjadi leluasa menyerang korban hingga mengakibatkan luka memar di sekujur tubuh korban.

Mendengar anaknya yang dikeroyok oleh tiga orang, orang tua korban secara resmi telah melaporkan peristiwa penganiayaan ini di Polrestabes Medan dengan tanda bukti Laporan Nomor STTLP/B/1O15/lll/2023/SPKT RESTABES MEDAN / POLDA SUMUT atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.

Dikonfirmasi terpisah Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Gabriellah Angelia Gultom, S.I.K, M.H mengatakan akan mengecek kembali laporan masyarakat tersebut.

“Akan kami cek dulu ya sudah sampai mana penanganannya. Karena setiap LP yang masuk pasti kami proses,” ungkapnya.

Orang tua korban, Suliwaty menaruh harapan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda agar mengatensi kasus perundungan anak dibawah umur ini agar menjadi pelajaran kepada pelaku dan contoh bagi masyarakat pada umumnya, bahwa main hukum sendiri itu tidak dibenarkan hukum, terlebih kepada anak dibawah umur. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru