Selasa, 23 Desember 2025

LSM LARas Dukung Laporkan Pabrik Bubut di Desa Limau Manis Ke Polda Sumut dan DPRD Deliserdang

Administrator - Selasa, 05 September 2023 03:57 WIB
LSM LARas Dukung Laporkan Pabrik Bubut di Desa Limau Manis Ke Polda Sumut dan DPRD Deliserdang
MEDAN | SUMUT24.co Akan dilaporkanya pemilik pabrik bubut milik Indra yang beralamat di Jln. Js Pange Dusun VI, Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara yang notabenenya berada dilahan Eks PTPN2 ke Polda Sumut dan DPRD Deliserdang oleh LSM PAKAR dan beberapa Ormas, LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS) siap memberikan dukungan. Pernyataan itu disampaikan oleh, Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif LSM LARaS kepada wartawan, Selasa (5/9/2023) siang “Sebagai lembaga yang memiliki visi dan misi yang sama yakni menyuarakan aspirasi masyarakat, LSM LARaS mendukung pernyataan sikap secara tertulis DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang untuk melaporkan pemilik pabrik bubut beralamat di Jln. Js Pange Dusun VI, Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara ke Polda Sumut dan DPRD Deliserdang,” ucap Firdaus. Masih Firdaus, LSM PAKAR yang akan melaporkan tentang kondisi dan situasi keberadaan pabrik bubut milik, Indra yang berada diatas lahan Eks HGU PTPN2 tentunya sudah memenuhi unsur dugaan atas pelanggaran hukum yakni, penyerobotan. “Jika dicermati secara kaca mata hukum dan undang undang, apa dasar dari pemilik pabrik bubut untuk mendirikan/mengoprasikan aktivitas mempekerjaan pekerja apabila, keberadaan lokasi pabrik diduga adanya penyerobotan tanah diatas lahan Eks HGU PTPN2,” sebut Firdaus. Artinya sambung Firdaus, lahan diatas Eks HGU PTPN2 apabila dibenarkan dan diperbolehkan sebagai sarana bangunan pabrik, harus adanya pengesahan terlebih dahulu melalui Rapat Debgar Pendapat (RDP) DPRD Deliserdang, Pemkab Deliserdang dan pihak PTPN2. “Apabila alas dasar tidak ada dan belum dilaksanakan/dilakukan dalam pengesahan oleh Pemkab Deliserdang, DPRD Deliserdang dan PTPN2 serta pihak pihak instansi yang berkompoten, segala aktivitas pabrik bubut milik Indra terkesan ilegal dan harus ditindak sesuai prosedur hukum dan perundang ubdangan,” jelas Firdaus. Lanjut ditegaskan Firdaus, adanya rencana LSM PAKAR dan veverapa Ormas yang bergabung untuk melakukan aksi damai, LSM LARaS siap bersedia menurynkan massa untuk turut serta melakukan orasi dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Terkait akan diaporkannya pabrik bubut milik Indra ke Polda Sumut dan DPRD Deliserdang, Indra yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/9/2023) malam mengatakan, “Sama sama kita nanti tunjukan bukti ya”,” ucapnya melalui pesan singkat dari WhatsApp nya. Dan hingga saat ini, Selasa (5/9/2023) Indra belum ada memberikan komentar.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru