Selasa, 23 Desember 2025

Pabrik Bubut di Desa Limau Manis Berdiri Diatas Eks HGU PTPN2, LSM PAKAR Akan Laporkan Pemilik Ke Polda Sumut dan DPRD Deliserdang

Administrator - Minggu, 03 September 2023 16:59 WIB
Pabrik Bubut di Desa Limau Manis Berdiri Diatas Eks HGU PTPN2, LSM PAKAR Akan Laporkan Pemilik Ke Polda Sumut dan DPRD Deliserdang
MEDAN | SUMUT24.co Keberadaan pabrik bubut di Jln. Js Pange Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang disebut sebut milik seorang laki laki berinisial IN dimana keberadaan bangunan dan pengoprasiannya diatas Eks HGU PTPN2, akan dilaporkan ke Polda Sumut dan DPRD Deliserdang. Ungkapan itu disampaikan, Siang Tarigan Ketua DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang, Sumatera Utara kepada wartawan, Minggu (3/9/2023) malam. Siang Tarigan menyebutkan, laporan secara tertulis ke Polda Sumut bahwa adanya dugaan pemilik pabrik bubut (IN) ada melakukan pelanggaran dan memanipulasi keberadaan gedung dan pengoprasian pabrik bubut yang terkesan menyalahi peraturan dan undang undang. Tidak hanya ke Polda Sumut, DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang bersama gabungan aliansi Ormas di Kab. Deliserdang juga akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Deliserdang. “Untuk laporan secara tertulis ke Polda Sumut, pemilik pabrik terkesan ada melakukan pelanggaran sesaui ketentuan sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku di negara Indonesia ini. Sedangkan lapraan surat untuk ke DPRD Kab. Deliserdang terkait pengesahan keberadaan lokasi/bangunan pabrik yang terkesan bahwa, IN (pemilik pabrik bubut) diduga melakukan penyerobotan lahan yang secara prosedur masih Eks HGU PTPN2 yang seharusnya ada dan telah dilaksanakan RDP. Namun, pemilik/pengusaha pabrik terkesan kebal hukum,” sebut Siang Tarigan. Lanjut dikatakan Ketua DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang ini, pemilik/pengusaha pabrik bubut (IN) terkesan ada dugaan penggelapan retribusi pajak sejak awal beroprasinya pabrik, pengembangan pembangunan tanpa ada IMB/PBG, tidak mengantongi ijin Amdal dan para tenaga kerjanya/karyawan disinyalir tidak terdaftar di Disnaker Kab. Deliserdang, bahkan tidak memiliki plank nama perusahaan. “Laporan LSM PAKAR yang memiliki motto “Pembela Kepentingan Masyarakat” yang secara tertulis ke Polda Sumut dan DPRD Kab. Deliserdang secepatnya akan kita layangkan agar segera ditindak lanjuti. Tentunya surat tang dilayangkan akan dibarengi dengan menggelar aksi damai bersama beberapa Ormas di Kab. Deliserdang, Sumatera Utara,” ungkap ditegaskan Siang Tarigan. Sementara, IN (pemilik/pengusaha pabrik bubut) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Sama sama kita nanti tunjukan bukti ya”,” ucapnya melalui pesan singkat Whatsappnya yang seakan menantang.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru