CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Medan Menjelang pergantian tahun, CEO Media Sumut24 Group, Rianto SH MH, yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan rasa syukur atas anug
News
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Pelanggaran lalu lintas saat ini masih kerap terjadi, terlepas dari ketatnya pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun saat ini, belum semua wilayah dilengkapi dengan kamera elektronik. Bahkan walaupun pihak kepolisian kembali melakukan tilang manual, tetapi pelanggar lalu lintas tidak pernah kapok melanggar rambu lalu lintas.
Belakangan ini viral kecelakaan 7 Motor Lawan Arus Vs Truk di Lenteng Agung, Jakarta. Insiden itu adalah cermin kecil begitu marak dan massifnya pelanggaran lalu lintas di seluruh penjuru nusantara, baik di kota besar-metropolitan maupun kota kecil. Padahal bahaya lawan arah lalu lintas, bukan bikin cepat malah bikin macet juga dan potensi kecelakaan.
Tidak hanya melawan arah, pengendara motor tersebut juga terlihat sedang membonceng penumpang yang tidak memakai helm. Tindakan berkendara melawan arah ini bukan yang pertama kalinya terjadi, namun nampaknya telah menjadi salah satu kebiasaan yang lumrah dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Sejumlah kesalahan yang dilakukan pengendara dapat memicu terjadinya kecelakaan di jalan. Kesalahan umumnya terjadi lantaran banyak pengendara mobil maupun sepeda motor terlalu egois. Kesalahan dalam berkendara terjadi lantaran pengendara hanya memiliki pengetahuan tanpa kesadaran. Keterampilan tanpa kepatuhan. Terkesan mentang-mentang pakai kendaraan sendiri sehingga menganggap jalan juga milik sendiri.
Melawan arah tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arah. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).
Pada dasarnya, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: rambu perintah atau rambu larangan; marka jalan; alat pemberi isyarat lalu lintas; gerakan lalu lintas; berhenti dan parkir; peringatan dengan bunyi dan sinar; kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Pelanggar lalu lintas melawan arah dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas yang melawan arah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Hanya ada di Indonesia
Bermain HP saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sanksi bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara. Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta. Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menentukan dan merumuskan beberapa faktor yang berkolerasi dalam tingkat kecelakaan di dunia. Salah satunya, anak-anak yang mengendarai kendaraan, memakai helm tidak standar, dan berkendara di bawah pengaruh minuman keras. Berkendara sambil main HP. Ternyata hanya ada di Indonesia, ada kasus pelanggaran lalu lintas yang jarang bahkan tidak ditemukan di negara lain, yakni melawan arus. Yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini sangat banyak. Kecelakaan kendaraan di Indonesia tinggi karena banyak yang lawan arus padahal di luar negeri tak ada laku seperti itu. Karena itu para pemangku kepentingan sepatutnya terus kampanye keselamatan berkendara lebih ditujukan kepada pengendara sepeda motor.
Farid Wajdi Founder Ethics of Care
Medan Menjelang pergantian tahun, CEO Media Sumut24 Group, Rianto SH MH, yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan rasa syukur atas anug
News
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
kota
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
kota
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
kota
Sepanjang 2025, BNN Sumut Sita 84 Kg Sabu dan 760 Kg Ganja
kota
Madina sumut24.co Zamharir Rangkuti resmi terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Na
kota
MEDAN Sumut24.co Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, memastikan Musyawarah Daerah (Musda) G
Politik
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
kota
Polda Sumut Gelar Simulasi TPTKP dan Olah TKP, Perkuat Profesionalisme Penanganan Perkara
kota
Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
kota