Sambut Ramadan 1447 H, PT SJA Salurkan 200 Kotak Air Mineral untuk 13 Masjid di Perbaungan
Sergai sumut24.co Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijiriyah, suasana penuh harap dan kebersamaan mulai terasa di tengah masyar
News
P. Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
RAC (38) alias Panjang, seorang residivis kasus pencabulan harus kembali merasakan dinginnya Sel tahanan Polres Padangsidimpuan.Ia kembali digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan setelah diamankan warga karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 5 tahun.
Berdasarkan penelusuran media Sebelumnya RAC alias Panjang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus Cabul terhadap Anak dibawah umur, terakhir Panjang ditangkap tahun 2013 dan keluar tahun 2018 dari Lapas Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan itu.
Kasat menjelaskan kejadian tersebut terungkap, Jum’at (18/8/23) yang lalu ketika korban baru pulang dari rumah pelaku yang merupakan amang boru (ipar almarhum ayah korban).
Berdasarkan keterangan orangtua korban beberapa hari sebelumnya pelaku membawa pelaku tidur di rumahnya, karena didesak kemudian korban menceritakan kepada ibunya apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya.
Mendengar itu Lanjut Kasat, ibu korban sangat kaget dan menangis sedih, dia tidak menyangka hal itu terjadi pada anak bungsunya beber, AKP Maria Marpaung.
Tak terima perbuatan bejat pelaku Kemudian kesesok harinya, Sabtu (19/8), Ibu korban kemudian memberitahu perbuatan memalukan itu kepada Aparat Kelurahan setempat kemudian Kepala Lingkungan bersama beberapa warga memanggil pelaku saat di interogasi pelak pun akhirnya mengakui perbuatan bejatnya itu.
Setelah mendapat pengakuannya, untuk menghindari amukan massa yang sudah mulai emosi akhirnya Kepala Lingkungan bersama tokoh Adat dan masyarakat mengamankan pelaku ke Mapolres Padangsidimpuan.
Setelah kejadian itu, ibu korban didampingi Lembaga Burangir melalui Pengurusnya, Juli H Zega, S.H melaporkan Kasus Asusila itu kepada SPKT Polres Padangsidimpuan.
Ibu korban tidak terima anaknya dicabuli langsung melaporkan kejadian tersebut dan pelaku sendiri sudah mengakui perbuatanya sebanyak 4 (empat) kali.
“Akibat perbuatan terlapor, anak korban menjadi trauma dan merasa malu di lingkungan sekitar dan di sekolah, â€beber Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan Visum, unit PPA Sat Reskrim mengamankan sejumlah bukti diantaranya 1 buah mobil mainan, 1 helai baju kotak kotak berikut 1 helai celana panjang untuk meningkatkan status proses penyelidikan ke proses penyidikan. Selanjutnya, melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor, serta mengeluarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Pasal yang disangkakan, imbuh Kasat Reskrim, Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Lembaga Burangir melalui Pengurusnya, Juli H Zega, S.H mengapresiasi terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka,†cetusnya.
Oleh karenanya, keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam hal ini unit PPA Sat Reskrim dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh karena itu Burangir mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan dan jajaranya.
“Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Plh Kanit PPA Sat Reskrim BRIPTU Olivia Oninta Karo Karo, S.H dan anggotanya, Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres Padangsidimpuan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi,†pujinya.
Sebelumnya Hari, Senin (21/8), Tim Burangir bersama pengurus Juli H. Zega, S.H sudah melakukan pendampingan terhadap korban ke Unit PPA Polres Padangsidimpuan.
Setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan keterangan ibu korban ternyata pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya dengan cara mencium sampai memasukkan maaf alat kelaminnya secara paksa ke dalam mulut korban.
Menurut pengakuan korban seingatnya telah dilakukan sebanyak 4 kali. Untuk melancarkan aksinya pelaku membujuk korban dengan modus membelikan mainan mobil-mobilan.
Saat dilakukan Visum tadi di rumah sakit, dokter melihat dalam mulut korban seperti ada melepuh di dinding mulutnya layaknya orang sedang sakit sariawan namun dibutuhkan analisa yang lebih dalam apakah itu efek dari kasus tersebut atau bukan, ungkap Juli kepada awak media , selasa (22/8/23).
Setelah Burangir melakukan kordinasi dengan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan supaya pelaku dapat dijerat hukuman yang berat mengingat ini kasusnya telah berulang-ulang dilakukannya dan beliau pun setuju akan hal itu.zal
Sergai sumut24.co Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijiriyah, suasana penuh harap dan kebersamaan mulai terasa di tengah masyar
News
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
kota
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
kota
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
kota
Arus Kembali Normal! Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Kawal Pembukaan Jembatan Batang Angkola
kota
Generasi Emas Harus Bersih! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Suntikkan Kesadaran Anti Narkoba di Sangkunur
kota
Perang Total Lawan Narkoba!&rdquo Dansatgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Tegaskan Generasi Muda Harus Diselamatkan
kota
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Tohong Pangondian Harahap Resmi Pimpin PMI Paluta 2026&ndash2031
kota