Selasa, 23 Desember 2025

Ketum DPP LSM PAKAR : Mangkir Dipanggil Dinas Tenaga Kerja, Pimpinan RS Murni Teguh Jangan Merasa Kebal Hukum

Administrator - Kamis, 17 Agustus 2023 06:09 WIB
Ketum DPP LSM PAKAR : Mangkir Dipanggil Dinas Tenaga Kerja, Pimpinan RS Murni Teguh Jangan Merasa Kebal Hukum
MEDAN | SUMUT24.co Kasus Tindak Pidana Perampasan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana yang dilaporkan 5 (lima) orang karyawan aisten Apoteker RS Murni Teguh ke Polrestabes Medan beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru. Setelah laporan kelima karyawan apoteker RS Murni Teguh yakni, Megawasih, Apriani Hartati Siahaan, Nurulia Sialagan, Calista Gloria Hutapea dan Tiur Lestari Sinaga kepihak Polrestabes Medan, Dinas Ketanagakerjaan sesuai No : 500. 15.14/5219 tertanggal 11 Agustus 2023, memanggil Pimpinan Murni Teguh Memorial Hospital dan Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo untuk hadir pada hari, Rabu 16 Agustus 2023. Namun, pemanggilan terhadap Pimpinan Murni Teguh Memorial Hospital dan Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo mangkir untuk menghadap Marisi S.P Sinaga SE MSi (Kabid PSP) dan Luhut Pardamean Purba SH Mpa (Mediator HI) atas laporan, Calista Gloria Hutapea dan kawan kawan. Menyikapi itu, Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang tanggap dalam persoalan PHK kelima karyawan apoteker RS Murni Teguh, Megawasih, Apriani Hartati Siahaan, Nurulia Sialagan, Calista Gloria Hutapea dan Tiur Lestari Sinaga oleh pihak RS Murni Teguh. “Apeesiasi kita berikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang menyikapi laporan kelima karyawan apoteker RS Murni Teguh yang di PHK secara sepihak. Namun, dengan mangkirnya pemanggilan terhadap, Pimpinan Murni Teguh Memorial Hospital dan Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo sangat kita sayangkan,” ujar Atan Gantar Gultom, Kamis (17/8/2023). Namun begitu lanjut Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, Dinas Ketanagakerjaan Kota Medan sebagai perpanjagan tangan Kementrian Tenaga Kerja RI, harus lebih tegas melakukan pemanggilan kedua terhadap Pimpinan Murni Teguh Memorial Hospital dan Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo. “Agar tidak dianggap melempem, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan harus tegas untuk melakukan prmanggilan ulang terhadap Pimpinan Murni Teguh Memorial Hospital dan Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo. Agar, keberadaan RS Murni Teguh yang bukan rahasia umum lagi tidak merasa kebal hukum dan kasus PHK kelima karyawan apoteker RS Murni Teguh mendapat titik terang,” ungkap Atan. Lebih jauh ditegaskan, Atan Gantar Gultom, dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perampasan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana di Polrestabes Medan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan ada terkesan kejanggalan, LSM PAKAR akan menggelar aksi damai dengan menerjunkan ratusan maupun ribuan anggota untuk berdemo.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru