Selasa, 23 Desember 2025

Keluarga Minta Keadilan Soal Penangkapan M Rizky Hendrik di Jalan Melati 4 Bantaran Rel Tembung

Administrator - Jumat, 11 Agustus 2023 18:38 WIB
Keluarga Minta Keadilan Soal Penangkapan M Rizky Hendrik di Jalan Melati 4 Bantaran Rel Tembung
MEDAN | SUMUT24.co Dahrul Efendi Nst dan Elvi keluarga dari, M Ruzky Hendrik meminta keadilan dalam proses penangkapan dilakukan kepolisian pada saat melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) oleh pihak Polrestabes Medan, Polda Sumut, Senin (7/8/2023) sekira pukul 16.15 Wib di Jln Melati 4 Bantaran Rel, Desa Tembubg, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Menurut, Dahrul Efendi yang ditemui di rumahnya Jln. Beringin Pasar 7 Gg Manggis, Desa Tembubg, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang mewakili keluarga menyebutkan bahwa, penangkapan dan penahanan, M Rizky Hendrik terkesan adanya unsur pemaksaan untuk mengakui narkoba jenis sabu sebagai barang bukti pada saat penangkapan (GKN) pihak kepolisian. “Keluarga menduga bahwa, penangkapan/penahanan yang dilakukan pihak kepolisian Polrestabes Medan terhadap adik saya, M Rizky Hendrik,” ujar Dahrul. Masih diterangkan, Dahrul selaku abang kandung yang mewakili keluarga bahwa, narkoba jenis sabu yang menjadi barang bukti bukan milik, M Rizky Hendrik. “Barang bukti sabu yang disangkakan polisi kepada adik saya (M Rizky Hendrik) bukanlah miliknya. Sabu itu milik, Fajar. Karena, Fajar lah bandarnya dan Fajar lah yang menyuruh adik saya (M Rizky Hendrik) menjual dan mengatar sama pembeli yang ternyata oknum polisi,” terang Dahrul. Lanjut Dahrul membeberkan lebih jauh bahwa, penangkapan dilakukan polisi pada saat GKN tersebut, polisi ada mengamankan 5 (lima) orang, 2 (dua) diantaranya dilepas karena negatif. Sedangkan 3 (tiga) orang yakni, Fajar, Sukardi Nata dan M Rizky Hendrik. “Anehnya, Fajar yang bukan rahasia umum adalah bandar sabu di kawasan Jln Melati 4 Bantaran Rel, Desa Tembubg, Kecamatan Percut Seituan dan Sukardi Nata yang hasil tes urine nya positif dibebaskan dengan di rehab. Kalau Fajar dan Sukardi Nata bisa direhab dan dipulangkan mrngapa dengan adik saya tidak bisa. Ada apa ini,” ungkap Dahrul sembari menyatakan proses penahanan adiknya agar ditangani dengan adil oleh penyidik Polrestabes Medan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru