Sambut Ramadan 1447 H, PT SJA Salurkan 200 Kotak Air Mineral untuk 13 Masjid di Perbaungan
Sergai sumut24.co Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijiriyah, suasana penuh harap dan kebersamaan mulai terasa di tengah masyar
News
Tebingtinggi Sumut24.co
Baca Juga:
Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebingtinggi berinisial GBS bersama rekanan (pemborong) berinisial PH, Senin (7/8) petang di tahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dan saat ini dititipkan di Lapas Kota setempat
Pasalnya, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Tembok Pasar Induk Jalan AMD Kota Tebingtinggi senilai Rp 458 Juta TA 2019
Terkait penahanan kedua tersangka itu, Kajari Tebingtinggi melalui Kasi Intel Hiras A. Silaban didampingi Kasi Pidsus Ris Sigiro ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (8/8) diruang kerjanya membenarkan telah menahan kedua tersangka berinisial GBS dan PH terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan tembok Pasar Induk Kota Tebingtinggi TA 2019
“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk tahun 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama inisial GBS dan PH dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” terang Kasi Intel, Hiras A. Silaban kepada wartawan
Berdasarkan perhitungan BPKP, kata Hiras, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 203 juta. Adapun nilai proyek senilai Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengerjaan tembok Pasar Induk Kota Tebingtinggi, mantan Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM , GBS yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kota Tebingtinggi dan PH sebagai pelaksana proyek pengerjaan tembok Pasar Induk Kota Tebingtinggi
Sebelumnya,5 Juli 2023 pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi telah melakukan penggeledahan terhadap kantor dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Tebingtinggi terkait dugaan proyek pengerjaan tembok Pasar Induk Tebingtinggi.Sebulan kemudian setelah melakukan pemeriksaan secara bertahap terkait proyek tersebut dan melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Perdagangan GBS,serta PH selaku pelaksana pengerjaan proyek tersebut sebagai tersangka (tim)
Sergai sumut24.co Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijiriyah, suasana penuh harap dan kebersamaan mulai terasa di tengah masyar
News
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
kota
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
kota
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
kota
Arus Kembali Normal! Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Kawal Pembukaan Jembatan Batang Angkola
kota
Generasi Emas Harus Bersih! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Suntikkan Kesadaran Anti Narkoba di Sangkunur
kota
Perang Total Lawan Narkoba!&rdquo Dansatgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Tegaskan Generasi Muda Harus Diselamatkan
kota
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Tohong Pangondian Harahap Resmi Pimpin PMI Paluta 2026&ndash2031
kota