Selasa, 23 Desember 2025

Terkait Proyek Tembok Pasar Induk, Kajari Tahan Mantan Kadis Perindag T. Tinggi

Administrator - Rabu, 09 Agustus 2023 23:03 WIB
Terkait Proyek Tembok Pasar Induk, Kajari Tahan Mantan Kadis Perindag T. Tinggi

Tebingtinggi Sumut24.co

Baca Juga:

Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebingtinggi berinisial GBS bersama rekanan (pemborong) berinisial PH, Senin (7/8) petang di tahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dan saat ini dititipkan di Lapas Kota setempat

Pasalnya, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Tembok Pasar Induk Jalan AMD Kota Tebingtinggi senilai Rp 458 Juta TA 2019

Terkait penahanan kedua tersangka itu, Kajari Tebingtinggi melalui Kasi Intel Hiras A. Silaban didampingi Kasi Pidsus Ris Sigiro ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (8/8) diruang kerjanya membenarkan telah menahan kedua tersangka berinisial GBS dan PH terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan tembok Pasar Induk Kota Tebingtinggi TA 2019

“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk tahun 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama inisial GBS dan PH dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” terang Kasi Intel, Hiras A. Silaban kepada wartawan

Berdasarkan perhitungan BPKP, kata Hiras, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 203 juta. Adapun nilai proyek senilai Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengerjaan tembok Pasar Induk Kota Tebingtinggi, mantan Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM , GBS yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kota Tebingtinggi dan PH sebagai pelaksana proyek pengerjaan tembok Pasar Induk Kota Tebingtinggi

Sebelumnya,5 Juli 2023 pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi telah melakukan penggeledahan terhadap kantor dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Tebingtinggi terkait dugaan proyek pengerjaan tembok Pasar Induk Tebingtinggi.Sebulan kemudian setelah melakukan pemeriksaan secara bertahap terkait proyek tersebut dan melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Perdagangan GBS,serta PH selaku pelaksana pengerjaan proyek tersebut sebagai tersangka (tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
Sepanjang 2025, BNN Sumut Sita 84 Kg Sabu dan 760 Kg Ganja
PWI Madina Punya Ketua Baru, Zamharir Rangkuti Terpilih Periode 2025–2028
komentar
beritaTerbaru