Sambut Ramadan 1447 H, PT SJA Salurkan 200 Kotak Air Mineral untuk 13 Masjid di Perbaungan
Sergai sumut24.co Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijiriyah, suasana penuh harap dan kebersamaan mulai terasa di tengah masyar
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dengan viralnya video lima (5) orang karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh yang mengadukan Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs ke Polrestabes Medan beberapa hari lalu setelah dikonfirmasi wartawan saat dihubungi via WhatsApp untuk meberikan klarifikasi bungkam.
Guna penyegaran, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs diantaranya, staf SDM RS Murni Teguh masing masing, Delima Hutasoit, Christin Natalia Lumban Tobing, Bily, Veronica, sesuai laporan polisi telah melakukan perampasan harta benda milik kelima karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh.
Alasan perampasan dan penyekapan dilakukan oleh Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs bahwa, kelima karyawan apotik dituding melakukan penggelapan berupa obat obatan, susu dan alat kesehatan serta mencuri uang sebesar Rp750 juta.
Adapun bukti laporan polisi tersebut terkait Tindak Pidana Pemerasan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana sesuai No : STTLP/B/2609/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Megawasih.
Kemudian, sesuai No : STTLP/B/2607/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 dan No : STTLP/B/2606/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Nurulia Sialagan.
Menyikapi itu, Zulhamri Daeng selaku Ketua Umum Lembaga Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) yang mendampingi pelapor (karyawan apotik RS Murni Teguh) menyatakan bahwa, dirinya tidak akan berhenti untuk mengawasi proses hukum yang ditangani penyidik Reskrim Polrestabes Medan.
“Kasus Tindak Pidana Pemerasan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana yang dilakukan, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs, proses hukumnya akan kita kawal hingga tuntas,” ucap Zulhamri, Selasa (8/8/2023) kepada wartawan.
Menurut, Zulhamri Daeng, kasus yang dialami oleh kelima orang karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh masing masing, Megawasih, Apriani Hartati Siahaan, Nurulia Sialagan, Calista Gloria Hutapea dan Tiur Lestari Sinaga adalah kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
“Untuk persoalan kasus yang dialami para pelapor dilakukan oleh Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs, atas nama Lembaga Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) tetap komit mengawal dan nengawasi proses hukum yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan,” ujar Zulhamri.(W02)
Sergai sumut24.co Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijiriyah, suasana penuh harap dan kebersamaan mulai terasa di tengah masyar
News
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
kota
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
kota
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
kota
Arus Kembali Normal! Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Kawal Pembukaan Jembatan Batang Angkola
kota
Generasi Emas Harus Bersih! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Suntikkan Kesadaran Anti Narkoba di Sangkunur
kota
Perang Total Lawan Narkoba!&rdquo Dansatgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Tegaskan Generasi Muda Harus Diselamatkan
kota
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Tohong Pangondian Harahap Resmi Pimpin PMI Paluta 2026&ndash2031
kota