CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Medan Menjelang pergantian tahun, CEO Media Sumut24 Group, Rianto SH MH, yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan rasa syukur atas anug
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dengan viralnya video lima (5) orang karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh yang mengadukan Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs ke Polrestabes Medan beberapa hari lalu setelah dikonfirmasi wartawan saat dihubungi via WhatsApp untuk meberikan klarifikasi bungkam.
Guna penyegaran, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs diantaranya, staf SDM RS Murni Teguh masing masing, Delima Hutasoit, Christin Natalia Lumban Tobing, Bily, Veronica, sesuai laporan polisi telah melakukan perampasan harta benda milik kelima karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh.
Alasan perampasan dan penyekapan dilakukan oleh Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs bahwa, kelima karyawan apotik dituding melakukan penggelapan berupa obat obatan, susu dan alat kesehatan serta mencuri uang sebesar Rp750 juta.
Adapun bukti laporan polisi tersebut terkait Tindak Pidana Pemerasan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana sesuai No : STTLP/B/2609/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Megawasih.
Kemudian, sesuai No : STTLP/B/2607/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 dan No : STTLP/B/2606/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Nurulia Sialagan.
Menyikapi itu, Zulhamri Daeng selaku Ketua Umum Lembaga Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) yang mendampingi pelapor (karyawan apotik RS Murni Teguh) menyatakan bahwa, dirinya tidak akan berhenti untuk mengawasi proses hukum yang ditangani penyidik Reskrim Polrestabes Medan.
“Kasus Tindak Pidana Pemerasan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana yang dilakukan, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs, proses hukumnya akan kita kawal hingga tuntas,” ucap Zulhamri, Selasa (8/8/2023) kepada wartawan.
Menurut, Zulhamri Daeng, kasus yang dialami oleh kelima orang karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh masing masing, Megawasih, Apriani Hartati Siahaan, Nurulia Sialagan, Calista Gloria Hutapea dan Tiur Lestari Sinaga adalah kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
“Untuk persoalan kasus yang dialami para pelapor dilakukan oleh Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs, atas nama Lembaga Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) tetap komit mengawal dan nengawasi proses hukum yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan,” ujar Zulhamri.(W02)
Medan Menjelang pergantian tahun, CEO Media Sumut24 Group, Rianto SH MH, yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan rasa syukur atas anug
News
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
kota
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
kota
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
kota
Sepanjang 2025, BNN Sumut Sita 84 Kg Sabu dan 760 Kg Ganja
kota
Madina sumut24.co Zamharir Rangkuti resmi terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Na
kota
MEDAN Sumut24.co Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, memastikan Musyawarah Daerah (Musda) G
Politik
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
kota
Polda Sumut Gelar Simulasi TPTKP dan Olah TKP, Perkuat Profesionalisme Penanganan Perkara
kota
Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
kota