Selasa, 23 Desember 2025

Di Polisikan 5 Karyawan Apotik, Kepala HRD Departemen SDM RS Murni Teguh Bungkam Saat Dikonfirmasi

Administrator - Selasa, 08 Agustus 2023 13:03 WIB
Di Polisikan 5 Karyawan Apotik, Kepala HRD  Departemen SDM RS Murni Teguh Bungkam Saat Dikonfirmasi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dengan viralnya video lima (5) orang karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh yang mengadukan Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs ke Polrestabes Medan beberapa hari lalu setelah dikonfirmasi wartawan saat dihubungi via WhatsApp untuk meberikan klarifikasi bungkam.

Guna penyegaran, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs diantaranya, staf SDM RS Murni Teguh masing masing, Delima Hutasoit, Christin Natalia Lumban Tobing, Bily, Veronica, sesuai laporan polisi telah melakukan perampasan harta benda milik kelima karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh.

Alasan perampasan dan penyekapan dilakukan oleh Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs bahwa, kelima karyawan apotik dituding melakukan penggelapan berupa obat obatan, susu dan alat kesehatan serta mencuri uang sebesar Rp750 juta.

Adapun bukti laporan polisi tersebut terkait Tindak Pidana Pemerasan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana sesuai No : STTLP/B/2609/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Megawasih.

Kemudian, sesuai No : STTLP/B/2607/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 dan No : STTLP/B/2606/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Nurulia Sialagan.

Menyikapi itu, Zulhamri Daeng selaku Ketua Umum Lembaga Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) yang mendampingi pelapor (karyawan apotik RS Murni Teguh) menyatakan bahwa, dirinya tidak akan berhenti untuk mengawasi proses hukum yang ditangani penyidik Reskrim Polrestabes Medan.

“Kasus Tindak Pidana Pemerasan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana yang dilakukan, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs, proses hukumnya akan kita kawal hingga tuntas,” ucap Zulhamri, Selasa (8/8/2023) kepada wartawan.

Menurut, Zulhamri Daeng, kasus yang dialami oleh kelima orang karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh masing masing, Megawasih, Apriani Hartati Siahaan, Nurulia Sialagan, Calista Gloria Hutapea dan Tiur Lestari Sinaga adalah kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

“Untuk persoalan kasus yang dialami para pelapor dilakukan oleh Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs, atas nama Lembaga Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) tetap komit mengawal dan nengawasi proses hukum yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan,” ujar Zulhamri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru