Selasa, 23 Desember 2025

Camat Percut Seituan Diduga Ciptakan Kesengsaraan PKL Pajak Gambir

Administrator - Rabu, 26 Juli 2023 17:27 WIB
Camat Percut Seituan Diduga Ciptakan Kesengsaraan PKL Pajak Gambir

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pajak Gambir hingga sampai saat ini terus menjadi persoalan dan polemik diantara pedagang.

Pasalnya, keberadaan PKL Pajak Gambir yang menggantungkan nasibnya mencari nafkah dengan berjualan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga sehari hari akan terancam dan sesangsara.

Hal ini dikatakan para PKL Pajak Gambir melalui, Yakup SE Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Provinsi Sumatera Utara, didampungi, Satria Sekretaris DPW Ikatan Pedagang LSM PAKAR Provinsi Sumatera Utara, Rabu (26/7/2023) kepada wartawan.

“Terhadap pemerintah kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang khususnya kepada bapak, Fitriyan Syukri Camat Percut Seituan dalam persoalan PKL pajak gambir hendaknya menjadi seorang pimpinan yang amanah bukan menjadi alat kepentingan oknum oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Yakup.

Lanjut dibeberkan, Yakup bahwa, Camat Percut Seituan bersama pihak Satpol PP kecamatan dan perangkat desa yang telah melakukan penertiban lapak PKL Pajak Gambir secara terus menerus kuat dugaan adanya kepentingan pribadi maupun untuk kelompok dengan mengatasnamakan penertiban PKL yang dianggap meresahkan masyarakat dan pengguna jalan saat berkendara akibat PKL berjualan.

“Atas nama PKL Pajak Gambir dan atas nama LSM PAKAR, saya meminta kepada bapak camat Percut Seituan, Fitriyan Syukri agar memberikan solusi terbaik terhadap para PKL. Bukan melakukan permainan kotor yang bekerja sama dengan pihak/oknum preman dijadikan sebagai pengelola di Pajak Gambir,” ujar Yakup.

Masih Yakup menjelaskan bahwa, penertiban PKL Pajak Gambir untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dan sebagai salah satu program pemerintah kecamatan untuk menciptakan penataan lingkungan yang baik hendaknya jangan menjadikan PKL Pajak Gambir sebagai tumbal.

Artinya, pihak kecamatan menertibkan para PKL agar menempati lapak jualan yang dialokasikan oleh pengelola pajak agar berjualan ditempat yang telah disediakan. Namun, hal itu malah menjerat leher para PKL. Sebab, lapak/los pedagang dijadikan ajang bisnis.

“Kenapa?, karena pihak pengola sudah mematokan harga setiap lapak/los dari Rp10 juta s/d Rp70 juta untuk disewakan pertahun kepada para PKL. Ironosnya, lokasi/lapak yang disediakan oleh pengelola berada dilokasi eks HGU PTPN. Sudah harga sewa lapak selangit, apalagi lokasinya jelas bertentangan dengan hukum karena diatas lahan memiliki badan hukum,” terang Yakup.

Lebih jauh diungkapkan Yakup, pihak kecamatan dan pengelola pajak gambir ada dugaan melakukan grativikasi yakni, menjadikan lapak PKL yang dilakukan penertiban sebagai lokasi parkir kendaraan. Jelas, penertiban PKL ada terkesan unsur mencari keuntungan pribadi maupun kelompok atas nama penertiban dilakukan pihak kecamatan percut seituan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru