Selasa, 23 Desember 2025

Mantan Kadis PU Tersenyum Dituntut Selama 6 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 03 Oktober 2017 00:11 WIB
Mantan Kadis PU Tersenyum Dituntut Selama 6 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24 Mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga, Kabupaten Sergai terseyum saat dituntut JPU selama Enam Tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11 miliar.

Baca Juga:

Selain Darwin Sitepu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhard juga menuntut terdakwa Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai. Keduanya dinyatakan bersalah Pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa, Darwin Sitepu dengan pidana penjara selama enam tahun denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Dan terdakwa Samsir dengan penjara selama enam tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” ucap jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Nazar Effendy, di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/10).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) yakni Darwin Sitepu dibebankan membayar UP senilai Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka pidana penjara selama empat tahun. Sedangkan Samsir membayar UP senilai Rp 348 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka pidana penjara selama tiga tahun.

Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi pada pekan depan. Dan sidang ditunda hingga pekan depan. Pantauan SUMUT24 dipersidangan, kedua terdakwa sekilas tersenyum saat mendengar tuntutan dari Jaksa atas kasus yang membuat kedua terdakwa duduk dikursi pesakitam PN Medan.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Kejatisu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai.

Kejatisu mengklaim melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari total anggaran Rp 11 miliar dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan mencapai Rp 6,9 milair.

Untuk diketahui, penyidik Kejatisu sudah melakukan proges penyidikan dalam kasus ini, seperti melakukan pemeriksaan 20 orang saksi lebih, terdiri dari Kepala Dinas PU, yang baru, Kepala Dinas PPKA Sergei. Kepala Pendapatan Sergei, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani, Bendahara Dinas PU Sergei, Samsir Muhammmad Nasution dan Wakil Direktur CV. Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong.

Penyidikan dan pemeriksaan ada mengarah kepada tersangka baru. Selain pemeriksaan ke-20 saksi tersebut, Penyidik Kejatisu juga sudah melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PU Sergei dan Dinas PPKA Sergai, Rabu (15/3) lalu.

Kejatisu menjelaskan dalam kasus korupsi ini, telah terjadi melawan dalam kegiatan proyek sebanyak 66 item pada proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru