Rabu, 24 Desember 2025

Tidak Mungkin Ada Upaya Penyelenggara Pemilu Untuk Memenangkan Capres

Administrator - Jumat, 27 Januari 2023 12:16 WIB
Tidak Mungkin Ada Upaya Penyelenggara Pemilu Untuk Memenangkan Capres

Medan I Sumut24.CO

Baca Juga:

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sumut 2008-2009 Dr Ikhwaluddin Simatupang SH M Hum menyatakan Tidak Mungkin Ada Upaya Penyelenggaran Pemilu (KPU) untuk menskenario kemenangan salah satu pasangan Capres.

Hal ini dikarenakan Faktor Internal dikuatkan Faktor Eksternal dalam Pelaksanaan Pemilu. Ada setidaknya empat faktor internal yang bersumber dari Rekrutmen Penyelenggaraan Pemilu dan Penuangan Hasil Penghitungan Suara.

Faktor internal pertama, menurut Pengawas Jurnalis Media Independen (JMI) adalah Rekrutmen Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dari tingkat atas dan bawah merupakan terbuka. Artinya, siapa pun warga masyarakat dapat menjadi penyelenggara pemilu.

Faktor Internal Kedua, menurut Direktur LBH Medan 2003-2008 adalah Penyelenggara Pemilu harus bersifat independen (mandiri) .Syarat Independen ini merupakan syarat mutlak bagi KPU/Bawaslu hingga penyelenggara pemilu tingkat TPS (KPPS/Pengawas Pemilu Lapangan) Sehingga syarat ini melekat pada seluruh penyelenggara pemilu.

Faktor internal Ketiga menurut Dr Ikhwaluddin dalah penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh KPU hingga sampai KPPS dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu hingga Pengawas Pemilu di TPS dihadiri Saksi-saksi peserta pemilu dan secara terbuka dapat dilihat oleh Pemantau Pemilu serta warga masyarakat.

Faktor internal Keempat, menurut mantan komisioner KPU Kota Medan 2003-2008 yang membidangi Divisi Hukum dan Hasil Penghitungan Suara adalah bahwa Hasil Penghitungan Suara yang menjadi rujukan dari TPS hingga KPU RI adalah Berita Acara yang ditandatangani Saksi-saksi harus diumumkan terbuka oleh setiap tingkatan. Berita Acara ini merupakan kertas bukan digital yang mungkin dapat diretas.

Faktor Eksternal, menurut Dr Ikhwaluddin Simatupang SH M Hum adalah bahwa Kepala Daerah yang memimpin Kabupaten/Kota dan Provinsi bukan hanya dari kader satu partai politik dan ketika pencalonan didukung oleh Partai Politik yang berpariatif. Sehingga Eksekutif dan Legislatif Daerah (Bupati/Walikota/Gubernur dan DPRD) yang merupakan keder partai politik atau pencalonannya dari parpol yang berpariatif akan menjaga hasil penghitungan suara pemilu presiden.

Faktor internal dan eksternal penyelenggaraan pemilu ini menurut aktifis mahasiswa 1998 ini merupakan fakta-fakta yang diketahui seluruh masyarakat yang tidak memungkinkan bagi skenario pemenangan salah satu Pasangan Capres.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru