Kamis, 12 Februari 2026

Yayasan Burangir Desak Kepolisian Tangkap SB Pelaku Penganiayaan

Administrator - Rabu, 31 Mei 2017 14:33 WIB

SIDIMPUAN | SUMUT24 Kasus kekerasan yang terjadi di kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SB alias I (22) warga Pijorkoling Kecamatan Psp Tenggara Kota Padangsidimpuan, saat ini masih diselidiki oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga:

SB diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap SH (24) warga jalan Mesjid Raya, Kantin Dolok Kelurahan Wek V Kecamatan Psp Selatan. Alasannya sepele, karena tidak terima suaminya direbut oleh wanita lain yang diketahui bekerja di Yayasan Burangir.

Terkait kekerasan yang dialami korban, pihak Yayasan Burangir melalui juru bicaranya Juli Herniatman Zega divisi Advokasi kepada SUMUT24, Selasa (30/5) mengatakan mendesak Polres Kota Padangsidimpuan secepatnya menanganinya supaya jangan ada niat dari keluarga SH untuk membalas dendam yang bisa saja timbul kalau dirasa proses penanganan kasus ini dianggap lamban.

“Karena hanya dengan alasan SB menganiaya SH karena SH dianggap merebut suami SB tidak bisa dibenarkan oleh siapapun, karena langkah yg ditempuh SB ketika merasa suaminya punya hubungan dengan orang lain. Seharusnya menanyakan secara pasti kepada suaminya atau kalau sudah dapat bukti kuat bisa saja melaporkan suaminya kepada pihak penegak hukum dengan pasal nikah halangan,” ujar mantan ketua GMKI kota Padangsidimpuan ini

Juli juga mengatakan yang dipersalahkannya itu seharusnya suaminya bukan malah melibatkan orang lain dalam permasalahan keluarganya yang belum tentu dugaannya itu benar. “Kita siap memberikan pendampingan apabila korban SH membutuhkan kita,” imbuhnya dengan nada tegas.

Sementara Kapolres kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy melalui Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Zul efendi kepada wartawan mengatakan sudah menerima laporan tersebut dan sudah memeriksa beberapa saksi dan korban. “Saat ini kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada pelaku, apabila pelaku tidak kooperatif dalam pemanggilan ini kita Akan lakukan pejemputan paksa,” ujarnya.

Kasat juga mengatakan bahwa dalam laporan tersebut pelaku melakukan penganiayaan karena tidak terima suaminya direbut, sehingga melakukan penganiayaan selain itu pelaku juga mengancam akan membunuhnya, baik dengan cara mendatangi korban maupun melalui media sosial di Akun facebok dengan membuat status yang mengancam korban dengan kata kata tidak senonoh dan anehnya pelaku sering juga melecehkan para penegak hukum dimedia sosial.

Berdasar bukti pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun penjara. “Kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti adanya tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku karena ini sudah perbuatan tindak pidana murni karena sudah ada pengancaman apalagi membuat orang terluka,” ujarnya (sms)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru