Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Hukuman penjara ternyata masih bisa membuat narapidana menjalankan bisnis haramnya. Hal tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Sebab, seorang narapidana bernama Yusrizal Daulay alias Ijal alias Ebot (37) kedapatan petugas setelah beberapa waktu berhasil mengedarkan daun ganja kering di LP tersebut.
Padahal, narapidana yang telah divonis penjara seumur hidup atas kasus narkoba ini pada tahun 2013 lalu berada di dalam sel. Akan tetapi ia masih leluasa mengedarkan barang haram tersebut.
Namun, usahanya mengedarkan barang haram tersebut terhenti setelah petugas Lapas menangkapnya. Tidak sampai di situ, petugas juga mengamankan 10 kilogram ganja kering siap edar yang telah dikemas dalam 8200 amplop darinya pada Sabtu, (1/4/2017). Selain Ebot, petugas juga mengamankan Paino, yang berperan sebagai kurir.
Informasi yang dihimpun, Senin, (3/4/2017) penangkapan keduanya bermula dari laporan para napi yang menyebut jika tersangka Paino menjadi kurir ganja di dalam penjara. Dari situ, petugas pun melakukan penyelidikan dan menggrebek Blok Senyum Kamar J4/T5 yang berada dilantai III tempat Paino.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan kamar Paino, di situ, dapat barang buktinya yang disimpan di bawah tempat tidurnya. Saat diinterogasi, Paino mengaku ganjanya dari si Ebot, makanya si Ebot diamankan juga,” kata salah seorang petugas ketika dikonfirmasi.
Dari pemeriksaan sementara, dijelaskannya, tersangka Ebot mengaku menjadi pengedar ganja di penjara sejak dua pekan terakhir. Ganja tersebut didapatkannya dari napi juga yang dibeli seharga Rp10 juta.
“Tersangka tahanan pendamping (Tamping) kebersihan di Lapas, makanya bebas. Dia (Ebot) divonis penjara seumur hidup, sedangka si Paino divonis tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Hendra saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Orang nomor satu di Mapolsek Helvetia itu mengaku jika kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya.
“Iya benar ada serahan dari Lapas, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kompol Hendra.(W02)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota
Setetes Darah untuk Sesama, Ini Komitmen PT NSHE Sambut Bulan K3 Nasional 2026
kota
Transaksi Sabu di Jalinsum Sipirok Digagalkan, Pemuda 31 Tahun Dibekuk Polres Tapsel
kota