Selasa, 23 Desember 2025

Edarkan Ganja, Napi Seumur Hidup Diperiksa Polisi

Administrator - Senin, 03 April 2017 16:01 WIB
Edarkan Ganja, Napi Seumur Hidup Diperiksa Polisi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Hukuman penjara ternyata masih bisa membuat narapidana menjalankan bisnis haramnya. Hal tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Sebab, seorang narapidana bernama Yusrizal Daulay alias Ijal alias Ebot (37) kedapatan petugas setelah beberapa waktu berhasil mengedarkan daun ganja kering di LP tersebut.

Padahal, narapidana yang telah divonis penjara seumur hidup atas kasus narkoba ini pada tahun 2013 lalu berada di dalam sel. Akan tetapi ia masih leluasa mengedarkan barang haram tersebut.

Namun, usahanya mengedarkan barang haram tersebut terhenti setelah petugas Lapas menangkapnya. Tidak sampai di situ, petugas juga mengamankan 10 kilogram ganja kering siap edar yang telah dikemas dalam 8200 amplop darinya pada Sabtu, (1/4/2017). Selain Ebot, petugas juga mengamankan Paino, yang berperan sebagai kurir.

Informasi yang dihimpun, Senin, (3/4/2017) penangkapan keduanya bermula dari laporan para napi yang menyebut jika tersangka Paino menjadi kurir ganja di dalam penjara. Dari situ, petugas pun melakukan penyelidikan dan menggrebek Blok Senyum Kamar J4/T5 yang berada dilantai III tempat Paino.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan kamar Paino, di situ, dapat barang buktinya yang disimpan di bawah tempat tidurnya. Saat diinterogasi, Paino mengaku ganjanya dari si Ebot, makanya si Ebot diamankan juga,” kata salah seorang petugas ketika dikonfirmasi.

Dari pemeriksaan sementara, dijelaskannya, tersangka Ebot mengaku menjadi pengedar ganja di penjara sejak dua pekan terakhir. Ganja tersebut didapatkannya dari napi juga yang dibeli seharga Rp10 juta.

“Tersangka tahanan pendamping (Tamping) kebersihan di Lapas, makanya bebas. Dia (Ebot) divonis penjara seumur hidup, sedangka si Paino divonis tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Hendra saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Orang nomor satu di Mapolsek Helvetia itu mengaku jika kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya.

“Iya benar ada serahan dari Lapas, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kompol Hendra.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru