Rabu, 24 Desember 2025

DPP LSM PAKAR : Penetapan Tersangka Pada Kasus Pengaduan Pasal 170 KUHPidana di Polres Samosir Jangan Ada Keberpihakan

Administrator - Kamis, 13 Oktober 2022 19:44 WIB
DPP LSM PAKAR : Penetapan Tersangka Pada Kasus Pengaduan Pasal 170 KUHPidana di Polres Samosir Jangan Ada Keberpihakan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kepentingan Masyarakat (DPP LSM PAKAR) Indonesia, Atan Gantar Gultom meminta pihak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Onan Runggu Polres Samosir jangan sampai ada keberpihakan yang dapat merugikan satu pihak.

 

Ungkapan tersebut disampaikan, Atan Gantar Gultom kepada wartawan saat menggelar konfrensi perss nya di Kantor Sekretariat Bersama LSM PAKAR Jln. Sakti Lubis Gg Bengkel, Kamis (13/10/2022) didampingi Ketua DPW LSM PAKAR Provinsi Sumut, Ir. Linceria Nainggolan dan Ketua DPC LSM PAKAR Kabupaten Samosir, Jendri Gultom.

 

Dikatakan Atan Gantar Gultom, permintaan penanganan laporan pengaduan Polisi tentang Pasal 170 KUHPidana (penganiayaan bersama sama) di Polsek Onan Runggu, Polres Samosir yang dilaporkan oleh pelapor bernama, Ranjo Gultom terhadap terlapor bernama, Jenri Gultom dan Josua Gultom Cs sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/17/IV/2021/SMR-OR tertanggal 13 April 2021.

 

Masih diterangkan, Atan Gantar Gultom bahwa Surat Laporan Polisi Nomor : LP/17/IV/2021/SMR-OR tertanggal 13 April 2021 a.n pelapor, Ranjo Gultom, pihak terlapor (Josua Gultom) juga sama melakukan pelaporan kepihak Polsek Onan Runggu sesuai Nomor : STPL/17/IV/2021/SMR-OR tertanggal 13 April 2021 terhadap terlapor bernama, Ranjo Gultom Cs.

 

“Permintaan penanganan laporan pengaduan sesuai Pasal 170 KUHPidana atas kedua nama pelapor (Ranjo Gultom dan Josua Gultom), pihak kepolisian dalam hal ini, Polsek Ongan Runggu yang kemudian ditindak lanjuti oleh pihak Polres Samosir, seharusnya ditangani dengan bijak dan profesional sesuai tupoksi Polri dalam proses penyelidikan,” ujar Atan.

 

Artinya sambung Atan, dalam penanganan kasus tersebut, kedua belah pihak (Ranjo Gultom Cs dan Josua Gultom Cs, sama sama ada membuat laporan polisi dan pihak penyidik jangan ada terkesan dugaan merugikan satu pihak yakni melanjutkan salah satu laporan pengaduan pelapor maupun terlapor.

 

“Dalam perkara penanganan kasus tersebut oleh pihak Polsek Onan Runggu sangat kita sayangkan. Kita menduga pihak Polsek Onan Runggu terkesan ada keberpihakan terhadap, Ranjo Gultom dan merugikan Josua Gultom. Sebab, keduanya yang masih satu rumpun (saudara) di Pomparan Opu Somorong di Desa Pardomoan, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir dan sama ada membuat laporan polisi, pihak penyidik hanya melanjutkan proses laporan, Ranjo Gultom Cs. Bahkan, terhadap Josua Gultom Cs oleh pihak penyidik Polres Samosir ditetapkan tersangka. Inikan sangat rancu sekali,” ungkap Atan.

 

Lebih jauh dibeberkan Atan Gantar Gultom, menurut penjelasn kronologis pertikaian hingga berujung pengaduan ke Polisi dari cerita Ketua Pomparan Opu Somorong, Jenri Gultom ke LSM PAKAR, pertikian tersebut akubat kata kata ucapan ancaman dari, Ranjo Gultom Cs yang dalam kondisi mabuk minuman pada hari, Senin tanggal 12 April 2021 di warung tuak milik si Boro.

 

“Ranjo Gultom dengan kondisi sudah mabok minuman berkata didepan umum “siapa yang berani mengeluarkan saya dari Pomparan Ompu Somorong, akan saya cincang cincang” (berbahasa batak) yang didengar, Jenri Gultom selaku ketua Pomparan Ompu Somorong dan anaknya, Josua Gultom serta beberapa orang pengurus Ompu Somorong lainya dimuka umum,” kata Atan.

 

Akan tetapi, perkataan ancaman yang diucapkan, Ranjo Gultom didengar oleh, Jenri Gultom dan beberapa pengurus Pomparan Opu Somorong, ditanggapi Jenri Gultom dengan perkataan yang memberikan motifasi positif agar bersama sama membesarkan Pomparan Ompu Somorong.

 

Namun sayang, motifasi yang disampaikan ketua Pomparan Opu Somorong saat berada di warung tuak, diduga tidak di terima oleh, Ranjo Gultom Cs. Dalam kondisi mabuk minuman, Ranjo Goltom Cs, Selasa 13 April 2021 pukul 00.30 Wib dini hari datang berboncengan dengan sepeda motor mendatangi rumah, Jenri Gultom yang saat itu sedang berkumpul bersama saudara serumpun (pengurus Pomparan Opu Somorong) dengan berkata “Ngapain kalian ngumpul disini” (berbahasa batak).

 

Lagi lagi, ucapan yang dilontarkan oleh, Ranjo Gultom sepontan membuat, Jenri Gultom dan saudara serumpun (Pomparan Opu Somorong) merasa kaget. Namun oleh, Jenri Gultom dengan tenang mengingatkan agar, Ranjo Gultom Cs segera pulang kerumah masing masing.

 

Akan tetapi arahan yang disampaikan, Jenri Gultom dibalas oleh, Ranjo Gultom Cs yang masih dalam kondisi mabuk minuman langsung melakukan tindakan anarkis secra membabi buta untuk memukul, Jenri Gultom.

 

Akibat tindakan yang dilakukan oleh, Ranjo Gultom Cs tersebut, sepontan membuat, Josua Gultom (anak Jenri Gultom) yang berada dilokasi menangkis pukulan, sehingga diantara, Ranjo Gultom Cs dan Josua Gultom Cs saling pukul dan keduanya mengalami luka dan memar ditubuh. Kemudian oleh, Jenri Gultom langsung mengambil sikap dan tindakan melerai perkelahian dan meminta kepada, Ranjo Gultom Cs agar segera pulang kerumah.

 

Ternyata, perkelahian tersebut didengar oleh, Bumbunan Gultom selaku Kepala Desa Pardomoan, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir. Oleh kepala desa dan beberapa orang perangkat desa yang datang kerumah, Jenri Gultom mempertanyakan penyebab pertikaian tersebut.

 

Kemudian setelah mendapat dan mendengar penjelasn dari, Jenri Gultom, dan berhubung waktu sudah larut malam, kepala desa menyarankan dan menghimbau agar kedua pihak yang bertikai untuk datang ke kantor desa agar dilakukan perdamaian (penyelesaian) secara kekeluargaan karena masih saudara (serumpun). Dan hal tersebut langsung direspon positif oleh, Jenri Gultom.

 

Namun sayang, saran dan arahan kepala desa tidak digubris dan didengar oleh, Ranjo Gultom Cs yang mendatangi Polsek Onan Runggu untuk melaporkan penganiayaan dialami dirinya (Ranjo Gultom) yang dilakukan oleh, Jenri Gultom dan Josua Gultom Cs.

 

Mendengar hal tersebut, Josua Gultom anak Jenri Gultom juga melakukan hal serupa yakni melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh, Ranjo Gultom Cs ke Polsek Onan Runggu, ungkap, Atan Gantar Gultom.

 

Lanjut Atan, dari hasil investigasi dan informasi serta saksi dari masyarakat setempat bahwa, pihak Ranjo Gultom Cs yang menciptakan awal pertikaian hingga pada penganiayaan. Hal ini ada dugaan keberpihakan sepihak dilakukan oknum penyidik Polres Samosir yang tetap melanjutkan laporan pengaduan, Ranjo Gultom Cs dan menetapkan pihak, Josua Gultom Cs sebagai tersangka.

 

“Persolan pertikaian dan proses penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh Polsek Onan Runggu yang saat itu Kapolseknya dijabat, AKP Wilson Harianja dan saat ini kasusnya telah diambil alih oleh pihak Polres Samosir dengan menetapkan tersangka dari laporan, Ranjo Gultom Cs, DPP LSM PAKAR Indonesia menegaskan akan memberikan perhatian khusus tentang proses penyelidikan yang dilakukan Polres Samosir agar diselesaikan secara damai, tuntas dan kekeluargaan tanpa ada campur tangan pihak ataupun oknum yang mencari keuntungan pribadi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru