Selasa, 23 Desember 2025

Pembobol Toko Ponsel Nyaris Tewas di Massa

Administrator - Selasa, 07 Maret 2017 01:18 WIB
Pembobol Toko Ponsel Nyaris Tewas di Massa

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Sigit Sugiarto (36) penduduk Jalan Dwikora Nomor. 1 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhyangkara Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pasalnya, Sigit menjadi bulan-bulanan dihajar massa hingga nyaris tewas, karena mencoba membongkat tokok Aponsel milik Putra Rafizal (31) warga Jalan Sei Ular Baru Nomor. 1 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

“Awalnya korban mendengar suara berisik dari pintu tokonya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Komisaris Polisi Daniel Marunduri S.IK yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik kepada wartawan, Senin (6/2).

Daniel menerangakan, mendengar suara berisik itu, korban beserta adiknya langsung mengintip dari sela-sela pintu. “Di situ, korban beserta adiknya mengetahui pintu toko miliknya sedang dicongkel menggunakan linggis oleh tersangka beserta seorang rekannya yang berhasil kabur,” terang mantan Kanit Jahtanras Kepolisian Resor Kota Pekanbaru ini.

Setelah mengetahui toko miliknya sedang menjadi sasaran pencuri, tambah Daniel, korban dan adiknya langsung berteriak minta tolong. “Nah, warga yang mendengar teriakan korban, langsung mendatangi sumber suara itu dan berhasil menangkap pelaku serta menyerahkannya ke Polsek Sunggal setelah lebih awal dihakimi oleh warga,” tambahnya.

Alumnus Akpol tahun 2004 ini mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memburu rekan tersangka yang berhasil kabur. “Namun hal itu dilakukan setelah tersangka melewati masa sekaratnya. Sebab, saat ini tersangka belum bisa diperiksa,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sebuah Linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu, beserta Honda Beat plat BK 5976 AAS hitam merah sebagai barang bukti.

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian. Namun untuk sementara, Sigit harus mendapatkan perawatan intensif. Karena ia sekarat setelah dihajar massa. Padahal, ia baru mencoba mau melakukan pencurian.

Pantauan di Rumkit Bhyangkara Polda Sumut, tersangka masih terbaring lemas. Tampak selang infus masih melilit di tubuhnya. Ia belum melawati masa kritisnya. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru