Rabu, 24 Desember 2025

Tim Satreskrim Polres Madina Amankan Pelaku Curat dan Curanmor

Administrator - Selasa, 04 Oktober 2022 21:13 WIB
Tim Satreskrim Polres Madina Amankan Pelaku Curat dan Curanmor

MADINA | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina, Minggu (2/10/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Banjar Sehat, Kel. Penyabungan II, Kec. Penyabungan, Kab. Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Madina, AKBP. H. M. Reza Chairul A.S. S.IK.,SH.,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, S.H kepada wartawan, Selasa (4/10/2022) menyebutkan bahwa, terungkapnya kasus curat dan curanmor saat Satreskrim Polres Madina mendapat informasi terkait kasus pencurian berupa uang, handphone dan voucher senilai Rp. 5.000.000,-.

Mendapat informasi tersebut, kemudian oleh Kanit I Satreskrim Polres Madina Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan S.H bersama tim opsnal dengan sigap langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SB.

“Setelah diamankan, slanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban pada hari senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 04.00 wib di banjar sehat kel. Panyabungan II Kec. Panyabungan Kab. Madina, yang dilakukan bersama temannya inisial IL (23 tahun),” ujar AKBP HM. Reza Chairul.

Lalu sambung orang nomor satu di Mapolres Madina ini, kemudian tersangka SB juga menerangkan bahwa dia juga pernah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk honda Beat Street warna hitam bersama temannya inisial ER alias Kudung yang berhasil diamankan Tim Opsnal di dirumahnya di Desa Mompang Julu, dimana kedua tersangka ini telah mencuri sepeda motor di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi.

Tidak sampai situ tim Opsnal Sat Reskrim terus berupaya menggali informasi dari kedua tersangka sehingga muncul lagi nama pelaku dengan Inisial IL yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), yang juga pernah melakukan Pencurian 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Beat Streat di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.

Selanjutnya para pelaku (SB dan ER Als Kudung) beserta barang bukti berupa 2 (Dua) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dibawa ke Polres Mandailing Natal guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti dan akan melakukan pengembangan kasusnya,” ungkap AKBP H. M. Reza.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru