Rabu, 24 Desember 2025

Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar dihukum Rp 500 juta

Administrator - Kamis, 29 September 2022 10:46 WIB
Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar dihukum Rp 500 juta

Medan I Sumut24.co Aung Kyaw Soe (37) selaku Nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp 500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni menangkap ikan di perairan Indonesia .

Baca Juga:

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Abdul Kadir yang bersidang di ruang cakra-4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/9/2022).

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan di perairan Indonesia.

Terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 71 A UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dibanding tuntutan JPU Lorita Pane dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan, pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Aung Kyaw Soe melalui penerjemah yang mendampinginya saat sidang menyatakan, menerima putusan tersebut.

Mengutip dakwaan JPU, peristiwanya Sabtu 26 Maret 2022, sekira pukul 07.49 Wib di Selat Malaka, persisnya Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Terdakwa Aung Kyaw Soe, selaku Nakhoda KM.PKFA 9546 GT.63.85, tertangkap petugas sedang berusaha dibidang perikanan, atau sedang menangkap ikan

Sesudahnya, terdakwa diamankan dan hasil pemeriksaan ditemukan 812 kg ikan campuran yang terdiri jenis layur, caru, cumi-cumi, sotong katak, koli, pari, angbak dan seloncong, yang kemudian dilelang dan uang hasil penjualan lelang dijadikan pengganti barang bukti sebesar Rp 2.832.500. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru