PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dalam memberikan pelayanan yang prima sesuai motto Polri, Melayani, Melindungi dan Mengayomi terhadap masyarakat yang berada di wilayah hukum (Wilkum) Polres Pelabuhan Belawan dalam hal ini, Polsek Belawan patut diacungkan jempol.
asalnya, pihak personil Polsek Belawan yang selama ini telah mengemban tugas demi keamanan dan ketertiban masyarkat (Kamtibmas) tidak diragukan lagi.
Akan tetapi, ada satu hal yang harus menjadi landasan dasar bagi petugas penyidik di Polsek Belawan untuk dipedomani yakni pada laporan laporan polisi yang datang dari masyarakat karena merasa dirugikan hingga harus masuk keranah hukum, ungkap dikatakan, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pust (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kepentingan Rakyat (LSM PAKAR), Atan Gantar Gultom kepada wartawan, Minggu (24/9/2022) malam.
Dijelaskan Atan, seperti halnya dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / VI / 2022 / Sumut / Pel.Blw / Sek.Blw Tanggal 01 Juni 2022 dengan Pelapor atas nama, Achmat Irfan alias Doyok, yang melaporkan, Robert Pardamean Sitohang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana “Secara Bersama Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain” sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
“Penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap kedunya (pelapor dan terlapor) untuk proses hukumnya sah sah saja dilakukan. Akan tetapi, pada LP / 77 / VI / 2022 / Sumut / Pel.Blw / Sek.Blw Tanggal 01 Juni 2022 dengan Pelapor atas nama, Achmat Irfan alias Doyok, penyidik harus benar benar jeli dan akurat bila akan mendudukan kasusnya sesuai Undang Undang Pasal 170 ayat (1) KUHPidananya,” ujar Atan Gantar Gultom.
Sebab terang Atan menambahkan, LP pelapor (Achmat Irfan alias Doyok) ke Polsek Belawan dengan terlapor (Robert Pardamean Sitohang) terkesan ada dugaan di paksakan.
“Didengar dari keterangan terlapor yang mengadukan ke DPP LSM PAKAR pada saat kejadian itu bahwa, pelapor mencoba masuk kedalam toko (usaha grosir) milik terlapor tanpa diketahui oleh terlapor dan istri terlapor yang menurut keterangan saksi terlapor (tetangga) bahkan keterangan anak terlapor, saat itu pelapor (Doyok) dengan gerak gerik mencurigakan, pelapor hendak masuk dengan cara mengendap,” ujar Atan.
Kemudian dari keterangan masyarakat (tetangga) sekitar rumah terlapor bahwa masyarakat menduga jika keberadaan pelapor meresahkan warga sekitar lingkungan tersebut. Sebab, bila warga merasa ada harta benda atau yang sejenisnya hilang, warga tiadak serta merrta menuduh akan tetapi mencurigai pelapor.
Artinya masih dikatakan, Atan Gantar Gultom lagi, menurut tetangga dan saksi yang melihat pada kejadian tersebut, pelapor (Doyok) hendak memukul istri terlapor setelah pelapor diminta untuk segera pergi dari pekarangan rumah terlapor.
Saat itu, terlapor yang mengendarai mobil baru saja beberpa menit sampai didepa rumahnya dan melihat pelapor dan istri terlapor bertengkar dengan suara keras, terlapor bergegas turun dari mobilnya dan mendekati istrinya dan pelapor. Setelah didengar terlapor duduk persoalan keributan tersebut, terlapor meminta pelapor (Doyok) untuk cepat pergi dan hal itu dilihat dan disaksikan warga (tetangga) bahwa, terlapor hanya mengusir dengan kata kata, bukan dengan kekerasan (memukul). “Jka keterangan terlapor dan saksi kepada LSM PAKAR benar adanya. Namun yang anehnya, Polsek Belawan menerima LP pelapor bahwa telah menjadi korban tindak pidana sesuai Undang Undang Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan setelah menjalani beberapa kali proses pemeriksaan, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Yang menjadi tanda tanya dan pertanyaan besar, apakah unsur yang diberikan pelapor (Doyok) kepada penyidik sudah sesuai unsur,” ungkap dikatakan Atan.
Untuk itu, saya berharap kepada pihak penyidik khususnya Polsek Belawan agar meninjau kembali apakah benar tau tidaknya LP / 77 / VI / 2022 / Sumut / Pel.Blw / Sek.Blw Tanggal 01 Juni 2022 hingga dikeluarkanya Surat Panggilan Nomor : Sp – Pgl / 30 / IX / 2022 / Reskrim bahwa terlapor menjadi tersangka.(W02)
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Panitia Natal PLN Group Regional Sumatera Utara melalui kegiatan Perok
kota
sumut24.co TOBA, Polsek Balige berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RxKing yang terjadi di depan Hotel Dizon, terletak
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi,Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi proyek revital
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menggelar kegiatan pasar murah di GO
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memperkuat perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan melalui Sosialisasi Perlindun
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang akhir tahun, tekanan terhadap harga bahan pokok cenderung meningkat seiring naiknya konsumsi rumah tangga. Unt
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Asahan menyalurkan zakat, infak, dan se
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah jabatan dengan sebanyak 24 Pejabat adminis
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja re
News