Rabu, 24 Desember 2025

DPP LSM PAKAR Indonesia Menduga Penetapan Tersangka Terhadap Robert Pardamean Sitohang Terkesan Dipaksakan

Administrator - Senin, 26 September 2022 09:07 WIB
DPP LSM PAKAR Indonesia Menduga Penetapan Tersangka Terhadap Robert Pardamean Sitohang Terkesan Dipaksakan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dalam memberikan pelayanan yang prima sesuai motto Polri, Melayani, Melindungi dan Mengayomi terhadap masyarakat yang berada di wilayah hukum (Wilkum) Polres Pelabuhan Belawan dalam hal ini, Polsek Belawan patut diacungkan jempol.

asalnya, pihak personil Polsek Belawan yang selama ini telah mengemban tugas demi keamanan dan ketertiban masyarkat (Kamtibmas) tidak diragukan lagi.

Akan tetapi, ada satu hal yang harus menjadi landasan dasar bagi petugas penyidik di Polsek Belawan untuk dipedomani yakni pada laporan laporan polisi yang datang dari masyarakat karena merasa dirugikan hingga harus masuk keranah hukum, ungkap dikatakan, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pust (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kepentingan Rakyat (LSM PAKAR), Atan Gantar Gultom kepada wartawan, Minggu (24/9/2022) malam.

Dijelaskan Atan, seperti halnya dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / VI / 2022 / Sumut / Pel.Blw / Sek.Blw Tanggal 01 Juni 2022 dengan Pelapor atas nama, Achmat Irfan alias Doyok, yang melaporkan, Robert Pardamean Sitohang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana “Secara Bersama Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain” sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

“Penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap kedunya (pelapor dan terlapor) untuk proses hukumnya sah sah saja dilakukan. Akan tetapi, pada LP / 77 / VI / 2022 / Sumut / Pel.Blw / Sek.Blw Tanggal 01 Juni 2022 dengan Pelapor atas nama, Achmat Irfan alias Doyok, penyidik harus benar benar jeli dan akurat bila akan mendudukan kasusnya sesuai Undang Undang Pasal 170 ayat (1) KUHPidananya,” ujar Atan Gantar Gultom.

Sebab terang Atan menambahkan, LP pelapor (Achmat Irfan alias Doyok) ke Polsek Belawan dengan terlapor (Robert Pardamean Sitohang) terkesan ada dugaan di paksakan.

“Didengar dari keterangan terlapor yang mengadukan ke DPP LSM PAKAR pada saat kejadian itu bahwa, pelapor mencoba masuk kedalam toko (usaha grosir) milik terlapor tanpa diketahui oleh terlapor dan istri terlapor yang menurut keterangan saksi terlapor (tetangga) bahkan keterangan anak terlapor, saat itu pelapor (Doyok) dengan gerak gerik mencurigakan, pelapor hendak masuk dengan cara mengendap,” ujar Atan.

Kemudian dari keterangan masyarakat (tetangga) sekitar rumah terlapor bahwa masyarakat menduga jika keberadaan pelapor meresahkan warga sekitar lingkungan tersebut. Sebab, bila warga merasa ada harta benda atau yang sejenisnya hilang, warga tiadak serta merrta menuduh akan tetapi mencurigai pelapor.

Artinya masih dikatakan, Atan Gantar Gultom lagi, menurut tetangga dan saksi yang melihat pada kejadian tersebut, pelapor (Doyok) hendak memukul istri terlapor setelah pelapor diminta untuk segera pergi dari pekarangan rumah terlapor.

Saat itu, terlapor yang mengendarai mobil baru saja beberpa menit sampai didepa rumahnya dan melihat pelapor dan istri terlapor bertengkar dengan suara keras, terlapor bergegas turun dari mobilnya dan mendekati istrinya dan pelapor. Setelah didengar terlapor duduk persoalan keributan tersebut, terlapor meminta pelapor (Doyok) untuk cepat pergi dan hal itu dilihat dan disaksikan warga (tetangga) bahwa, terlapor hanya mengusir dengan kata kata, bukan dengan kekerasan (memukul). “Jka keterangan terlapor dan saksi kepada LSM PAKAR benar adanya. Namun yang anehnya, Polsek Belawan menerima LP pelapor bahwa telah menjadi korban tindak pidana sesuai Undang Undang Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan setelah menjalani beberapa kali proses pemeriksaan, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Yang menjadi tanda tanya dan pertanyaan besar, apakah unsur yang diberikan pelapor (Doyok) kepada penyidik sudah sesuai unsur,” ungkap dikatakan Atan.

Untuk itu, saya berharap kepada pihak penyidik khususnya Polsek Belawan agar meninjau kembali apakah benar tau tidaknya LP / 77 / VI / 2022 / Sumut / Pel.Blw / Sek.Blw Tanggal 01 Juni 2022 hingga dikeluarkanya Surat Panggilan Nomor : Sp – Pgl / 30 / IX / 2022 / Reskrim bahwa terlapor menjadi tersangka.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru