Tanpa Sebab, Erwin Dianiaya Kakak Beradik Ninok dan Nardi Hingga Bonyok
Medan sumut24.co Seorang pria bernama Erwin Syahputra (35) Warga Jalan Tangkahan Batu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menjadi k
Hukum
ASAHAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan dua pelaku Pencurian Pemberatan (Curat) yang terjadi di halaman Rumah Dusun III Desa Tanjung Alam Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.
Pelaku yang merupakan warga Lingkungan I Kel. Bunut Barat Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan berinisial SA alias A (31) dan MHA (31) diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki pelaku.
“Kedua pelaku merupakan Residivis kambuhan. Untuk pelaku SA alias A Residivis tahun 2018 perkara tindak pidana 363 / Ranmor dan tahun 2019 – Perkara Tindak Pidana 363 (Curat). Sedangkan pelaku MHA Residivis dalam perkara Perkara Tindak Pidana 363 / (Ranmor) di tahun tahun 2018 dan tahun 2020,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Selasa (20/9/2022).
Kapolres mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Khairani (60) warga Dusun III Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan mengalami peristiwa pencurian sepeda motor Honda Vario BK 4562 VAX pada hari Jumat Tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 wib.
“Saat itu pelapor mengeluarkan dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah, namun pelapor lupa mencabut kunci sepeda motor. Kemudian pada saat itu anak pelapor mendengar suara benda tergesek di depan rumah pelapor dan melihat sepeda motor sudah di bawa oleh seorang laki laki tak dikenal dengan memakai berbaju warna hitam,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 dan melaporkan ke Polres Asahan.
“Berdasarkan laporan dari korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pukul 09.00 wib pelaku SA berhasil diamankan di Gang Karya Jalan Wahidin, namun pada saat diamankan pelaku melawan petugas serta akan melarikan diri sehingga di ambil tindakan tegas terukur dan selanjutnya di bawa ke RS Umum Kota kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” katanya.
Hasil interogasi terhadap pelaku SA, Kapolres menyebutkan pelaku mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama temannya berinisial MHA alias AL.
“Untuk pelaku MHA alias AL diamankan dari kos kosan tempatnya bersembunyi. Namun pelaku saat diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yang selanjutnya pelaku di bawa ke RS Umum Kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” katanya.
Kapolres menerangkan kedua mengaku membuang Nopol kendaraan yang telah di curi ke salah satu tempat perkebunan sawit.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Plat / Nopol BK 4562 VAX kendaraan sepeda motor korban yang dicuri pelaku dan dibuang salah satu tempat perkebunan sawit. Terhadap pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tec)
Medan sumut24.co Seorang pria bernama Erwin Syahputra (35) Warga Jalan Tangkahan Batu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menjadi k
Hukum
Sergai sumut24.co Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menorehkan prestasi membanggakan di sektor pertanian. Dua tahun berturutturu
News
Sergai sumut24.co Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Adlin Tambunan, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwa
News
Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan SiantarSaribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
kota
SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Terbaik 3 Poldasu
kota
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
kota
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota