Rabu, 24 Desember 2025

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja Belasan Kilo

Administrator - Rabu, 14 September 2022 09:13 WIB
Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja Belasan Kilo

 

Baca Juga:

Tapsel, Sumut24.co

Sebanyak belasan kilogram narkoba jenis ganja diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (7/9/22) kemarin.

Berkat penangkapan kedua tersangka yakni, Kadirul Ahmad Daulay (KAD) (27) dan Riadi (R) (32) warga Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel dapat dihentikan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, pengungkapan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, adanya aktivitas perdagangan narkoba di sekitaran wilayah Kabupaten Tapsel, tepatnya di daerah desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi.

“Mendapatkan informasi tersebut, personil langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 20.30 WIB Rabu (7/9/22) malam, personil bersama pelapor melihat 2 pria yang dicurigai datang dari arah Kabupaten Mandailing Natal, mengendarai sepeda motor,” terang Kapolres, Rabu (14/9/22) pada media.

“Kemudian, personil langsung melakukan penyetopan terhadap kedua tersangka. Personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 tas yang digunakan tersangka menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 9 bal, kemudian ditemukan lagi dalam plastik asoy 5 bal,” bebernya.

Sebelum nya, dari pengakuan KAD dan R keduanya diiming-imingi sejumlah uang ketika sudah berhasil mengantar barang haram tersebut ke tempat tujuan. “Untuk uang pendahuluan keduanya diberikan Rp 500 ribu,”tutur kapolres

Dari hasi pantauan media Total barang bukti yang diamankan ada 15 kilogram. Selain itu, personil juga menyita barang bukti lainnya seperti, sepeda motor dan handphone.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh mereka dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapsel dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs 114 (2) subs 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru