Rabu, 24 Desember 2025

Ketua LSM PAKAR Sumut Berharap Ketegasan Kapolrestabes Medan Soal Kasus Jambret yang Dilepas Kapolsek Medan Area

Administrator - Senin, 12 September 2022 22:33 WIB
Ketua LSM PAKAR Sumut Berharap Ketegasan Kapolrestabes Medan Soal Kasus Jambret yang Dilepas Kapolsek Medan Area

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kepentingan Rakyat (DPW LSM PAKAR) Sumut, Ir. Linceria Nainggolan berharap, dalam penanganan kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang menjadi atensi disinyailir diabaikan oleh oknum Kapolsek Medan Area, Kompol. Sawangin.

“Ketegasan Kapolrestabes Medan yang dikatakannya untuk melakukan pengecekan soal adanya dugaan pengabaian oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin dalam penangan kasus 3C yang diatensikan begitu sangat perlu agar tidak ada pihak pihak yang dirugikan,” ujar, Ir. Linceria Nainggolan kepada wartawan, Senin (12/9/2022) malam.

Artinya sebut Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, adanya pemberitaan di media online, Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin diduga melepas dua orang laki laki pelaku jambret yang ditangkap/diamankan massa setelah kedua pelaku gagal saat beraksi, proses penangan maupun pengecekan kebenaranya dilakukan secara profesional sesuai prosedur ditubuh Polri.

Sehingga sambung Linceria, citra Polri di seluruh Negri Indonesia ini kedepan semakin terus menunjukan eksistensinya sesuai Moto Polri, Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarkat menjadi terpuruk.

Seperti kasus pembunuhan Brigadir J yang viral beberapa waktu lalu dengan keterlibatan seorang Jendral Polisi telah membuktikan bahwa, kepercayaan masyarkat terhadap institusi Polri sangat jauh menurun.

“Oleh karena itu, terkait dugaan Talas (Tangkap Lepas) kasus jambret yang melibatkan nama Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin disebut sebut telah melepas kedua pelaku, bahkan dikabarkan Kapolsek menerima imbalan uang jutaan rupiah dari pelaku, kami berharap Kapolrestabes Medan harus mengatensi secara profesional aebagai pimpinan,” ungkap Linceria.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin yang dikonfirmasi terkait melepas/memulangkan kedua pelaku jambret membenarkan. Sedangkan adanya dugaan imbalan uang jutaan rupiah yang diterima dari pelaku dibantahnya.

“Perkara kasus tersebut telah kami tangani. Sedangkan Korban telah membuat surat dan permohonan pencabutan pengaduannya untuk tidak dilanjutkan berkeasnya ke pengadilan. Karena kedua belah pihak sudah berdamai dan tidak membenai lagi masyarakat. Maka perkaranya kita Restorative Justice (RJ). Mengenai adanya imbalan uang, maaf ya kami tidak ada urusan seperti itu, intinya mereka (korban dan pelaku) sudah baik baikan dan atas penangan perkaranya kita Restorative Justice (RJ),” ungkap Sawangin.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan menegaskan bahwa, pihaknya akan mengecek. “Terimakasih, akan kami cek,” ungkap Kapolrestabes Medan.

Untuk diketahui, menurut Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, Perihal Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).

Tentunya surat tersebut menjadi rujukan bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara-perkara Tindak Pidana Ringan, seperti Pasal: 205, 302, 315, 352, 373, 379, 384, 407, 482, surat ini efektif berlaku jika suatu perkara masih dalam tahapan proses penyidikan dan penyeledikan.

Sedangkan untuk tindak pidana berat seperti 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana yang dilakukan kedua pelaku tidak tercantum dalam ADR. Apalagi, kasus tindak kriminal kejahatan jalanan seperti jambret yang ditangani Polsek Medan Area adalah kasus yang diatensikan pimpinan Polri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru