PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Terkait adanya dugaan abaikan kasus tindak kejahatan jalanan (jambret) yang diatensikan di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Area yang disebut sebut dilakukan Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, mendapat perhatian dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda.
Perhatian tersebut disampaikan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan, Senin (12/9/2022) kepad wartawan yang menjawab pemberitaan di media online bahwa, orang nomor satu di Mapolsek Medan Area, Kompol Sawangin disebut sebut lalai dalam penangan kasua yang diatensikan 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
“Terimakasih, akan kami cek,” kata Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan melalui via WhatsApp.
Guna penyegaran, 2 (dua) orang laki laki terduga pelaku tindak kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus jambret, masing masing bernama, Aditya Batubara alias Aditia (25) warga Jln. M Yakub Gang Tinik, Kel. Sei Kera Hilir II, Kec. Medan Perjuangan dan Cristian Oktutribifan Manik alias Kristian (24) warga Jln. Gurila Gang Cangka Merah, Kel. Sidorame Timur, Kec. Medan Perjuangan pada hari, Kamis (8/9/2022) dilepas oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin.
Padahal sebelumnua, kedua laki laki tersebut diamankan oleh massa setelah gagal melakukan aksi jambretnya di Jln. Raya Menteng, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Minggu (28/8/2022) lalu sekitar pukul 03.30 Wib.
Sebelumnya, Minggu (11/9/2022) siang, Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin yang dikonfirmasi wartawan terkait dugaan dirinya melepas/memulangkan kedua pelaku jambret tersebut dibenarkan.
Namun Kapolsek membantah jika dirinya ada menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga mencapai jutaan rupiah sebagai imbalan dari kedua tersangka.
“Perkara kasus tersebut telah kami tangani. Korpban telah membuat surat dan permohonan pencabutan pengaduannya untuk tidak dilanjutkan berkeasnya ke pengadilan. Karena kedua belah pihak sudah berdamai dan tidak membenai lagi masyarakat. Maka perkaranya kita Restorative Justice (RJ),” ujar Kompol Sawangin, Sabtu (11/9/2022) saat dikomfirmasi melalui via WhatsApp sembari membantah adanya gratifikasi.
“Maaf ya kami tdk ada urusan seperti itu, intinya mereka (korban dan pelaku) sudah baik baikan dan atas penangan perkaranya kita Restorative Justice (RJ),” ungkap Sawangin.
Terkait keterangan Kompol Sawangin, menurut Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, Perihal Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Surat ini menjadi rujukan bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara-perkara Tindak Pidana Ringan, seperti Pasal: 205, 302, 315, 352, 373, 379, 384, 407, 482, surat ini efektif berlaku jika suatu perkara masih dalam tahapan proses penyidikan dan penyeledikan.
Sedangkan untuk tindak pidana berat seperti 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana yang dilakukan kedua pelaku tidak tercantum dalam ADR.
Untuk diketahui, aksi penjambretan kedua terduga pelaku berawal saat korban, Irna Shafira (24) warga Jln. Raya Menteng, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Menteng.
Saat mengendarai sepeda motor, korban berkomunikasi dengan kawannya melalu handphone. Kemudian tanpa sepengetahuan korban, dua pelaku yang mengendarai sepedamotor membuntuti korban dari belakang.
Lalu, kedua pelaku seketika memepet korban. Dan salah seorang pelaku langsung merampas handphone korban. Spontan korban berteriak maling.
Mendengar teriakan korban membuat pelaku panik hingga sepedamotornya oleng dan bersenggolan dengan mobil yang sedang melintas di sampingnya.
Melihat pelaku terjatuh bersama sepedamotornya, korban langsung meneriaki keduanya maling. Warga yang mendengar teriakan korban langsung menangkap kedua pelaku.
Di saat bersamaan Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH bersama anggota yang sedang berpatroli melintas di TKP dan langsung mengamankan kedua bandit jalan itu ke Mapolsek Medan Area.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 9 tahun,” terang Kanit.
Namun sangat diherankan, Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin memberikan kedua pelaku untuk dipulangkan setelah korban dan pelaku melakukan perdamaian.(W02)
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Panitia Natal PLN Group Regional Sumatera Utara melalui kegiatan Perok
kota
sumut24.co TOBA, Polsek Balige berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RxKing yang terjadi di depan Hotel Dizon, terletak
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi,Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi proyek revital
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menggelar kegiatan pasar murah di GO
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memperkuat perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan melalui Sosialisasi Perlindun
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang akhir tahun, tekanan terhadap harga bahan pokok cenderung meningkat seiring naiknya konsumsi rumah tangga. Unt
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Asahan menyalurkan zakat, infak, dan se
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah jabatan dengan sebanyak 24 Pejabat adminis
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja re
News