Bupati Asahan Hadiri Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP menghadiri kegi
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Paska 2 (dua) orang laki laki terduga pelaku tindak kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus jambret dan diamankan oleh massa di Jln. Raya Menteng, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Minggu (28/8/2022) lalu sekitar pukul 03.30 Wib, dini hari, telah dilepaskan oleh pihak Polsek Medan Area.
Menurut informasi yang berkembang, kedua orang terduga pelaku jambret masing masing bernama, Aditya Batubara alias Aditia (25) warga Jln. M Yakub Gang Tinik, Kel. Sei Kera Hilir II, Kec. Medan Perjuangan dan Cristian Oktutribifan Manik alias Kristian (24) warga Jln. Gurila Gang Cangka Merah, Kel. Sidorame Timur, Kec. Medan Perjuangan pada hari, Kamis (8/9/2022) dilepas oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin.
Selain kedua terduga pelaku jambret tersebut dilepaskan oleh orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini, Kompol Sawangin, juga dikabarkan telah menerima imbalan dari pihak pelaku sebesar Rp 7 juta.
Kapoksek Medan Area, Kompol Sawangin yang dikonfirmasi wartawan membenarkan telah memulangkan keduanya. Menurut Kompol Sawangin, pemulangan (dilepas) tersebut dengan alasan setelah korban dan pelaku melakukan perdamaian.
“Perkara kasus tersebut telah kami tangani. Korpban telah membuat surat dan permohonan pencabutan pengaduannya untuk tidak dilanjutkan berkeasnya ke pengadilan. Karena kedua belah pihak sudah berdamai dan tidak membenai lagi masyarakat. Maka perkaranya kita Restorative Justice (RJ),” ujar Kompol Sawangin, Sabtu (11/9/2022) saat dikomfirmasi melalui via WhatsApp.
Ironisnya, saat ditanya dengan adanya dugaan gratifikasi bahwa Kapolsek ada menerima sejumlah uang hingga jutaan rupiah, orang nonor satu di Mapolsek Medan Area, Polrestabes Medan ini membantah.
Maaf ya kami tdk ada urusan seperti itu, intinya mereka (korban dan pelaku) sudah baik baikan dan atas penangan perkaranya kita Restorative Justice (RJ),” ungkap Sawangin.
Terkait keterangan Kompol Sawangin, menurut Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, Perihal Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Surat ini menjadi rujukan bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara-perkara Tindak Pidana Ringan, seperti Pasal: 205, 302, 315, 352, 373, 379, 384, 407, 482, surat ini efektif berlaku jika suatu perkara masih dalam tahapan proses penyidikan dan penyeledikan.
Sedangkan untuk tindak pidana berat seperti 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana yang dilakukan kedua pelaku tidak tercantum dalam ADR.
Untuk diketahui, aksi penjambretan kedua terduga pelaku berawal saat korban, Irna Shafira (24) warga Jln. Raya Menteng, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Menteng.
Saat mengendarai sepeda motor, korban berkomunikasi dengan kawannya melalu handphone. Kemudian tanpa sepengetahuan korban, dua pelaku yang mengendarai sepedamotor membuntuti korban dari belakang.
Lalu, kedua pelaku seketika memepet korban. Dan salah seorang pelaku langsung merampas handphone korban. Spontan korban berteriak maling.
Mendengar teriakan korban membuat pelaku panik hingga sepedamotornya oleng dan bersenggolan dengan mobil yang sedang melintas di sampingnya.
Melihat pelaku terjatuh bersama sepedamotornya, korban langsung meneriaki keduanya maling. Warga yang mendengar teriakan korban langsung menangkap kedua pelaku.
Di saat bersamaan Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH bersama anggota yang sedang berpatroli melintas di TKP dan langsung mengamankan kedua bandit jalan itu ke Mapolsek Medan Area.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 9 tahun,” terang Kanit.
Namun sangat diherankan, Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin memberikan kedua pelaku untuk dipulangkan setelah korban dan pelaku melakukan perdamaian.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP menghadiri kegi
News
Medan sumut24.co Seorang pria bernama Erwin Syahputra (35) Warga Jalan Tangkahan Batu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menjadi k
Hukum
Sergai sumut24.co Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menorehkan prestasi membanggakan di sektor pertanian. Dua tahun berturutturu
News
Sergai sumut24.co Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Adlin Tambunan, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwa
News
Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan SiantarSaribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
kota
SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Terbaik 3 Poldasu
kota
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
kota