Selasa, 23 Desember 2025

Ditanya Kasus Penggelapan Brigadir Francis Ngamuk

Administrator - Senin, 30 Januari 2017 04:47 WIB

RANTAUPRAPAT | SUMUT24 Penyidik Polres Labuhanbatu dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka perkara tindak pidana penggelapan 1 unit Honda Vario BK 4302 ZAG. Sebab dalam perkara itu, Sri Juliani (50) warga Jalan Sirondurung kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Amida Yanti (39) warga Aek Buruh yang menyuruh Sri Juliani menggadaikan kenderaan itu hanya ditetapkan sebagai saksi.

Baca Juga:

Sedangkan uang gadaian sepeda motor sebesar Rp 3 juta yang telah diserahkan Sri Juliani kepada Amida Yanti.

Namun, saat perkara ini dikonfirmasi awak media melalui telepon kepada juru periksa Polres Labuhanbatu, Kamis (26/1), Brigadir Pol Francis Saragi marah dan menyuruh wartawan agar datang keruangannya.

“Kau jangan intervensi dari situ. Kau wartawan atau pengacara. Kalau ngomong jangan dari telepon. Datang kau kesini, diruang unit 2,” ucapnya.

Namun, saat ditemui diruangan itu, Francis bukanya memberikan keterangan. Ia kembali marah dan menanyakan surat kuasa kepada wartawan jika ingin membela tersangka.

“Mana surat kuasa kau. Tunjukan? Jadi gak perlu kali kau buru buru datang kesini. Apa rupanya yang mau ditanya,” ucapnya tertawa mengejek sambil berlalu.

Sebelumnya, kedua belah pihak antara Sri Juluani dengan Amida Yanti sudah membuat surat pernyataan yang ditulis diatas kertas bermaterai Rp 6000, bahwa Amida Yanti mengakui yang menyuruh Sri Juliani menggadaikan kenderaan Honda Vario BK 4302 ZAG tersebut, bahkan duit hasil gadaian kenderaan sebesar Rp 3 juta diterima Amida Yanti.

Akan tetapi, meski surat pernyataan itu telah diperlihatkan dihadapan penyidik Polres tersebut, Brigadir Pol Francis cuma cuek seolah tidak menggrubis durat tersebut.

” Sudah saya tunjukan surat pernyataan itu mas. Tapi gak digubris penyidik. Surat itu diletakanya saja diatas meja,” ucap Tarsid suami Sri Juliani.

Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP FrIdo Situmorang SIK yang dimintai tanggapanya terkait perkara itu mengatakan, akan mengecek lebih dulu. ” Dicek dulu mas, ” ucapnya.

Terpisah, Pemerhati Hukum, Haris Tambunan SH saat dimintai tanggapanya mengatakan, agar Penyidik Polres Labuhanbatu jangan tebang pilih dalam menetapkan kasus ini jadi tersangka.

Sebab, jika ada bukti yang mengikut sertakan Amida Yanti dalam perkara itu, dia juga harus sebagai tersangka. Apalagi, keduanya sudah membuat surat pernyataan bahwa Amida Yanti yang menyuruh Sri Juliani menggadaikan kenderaan itu

” Penyidik jangan tebang pilih. Siapa saja yang ikut dalam perkara tindak pidana penggelapan itu harus ikut jadi tersangka, ” terangnya. (man)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru