Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
NewsRANTAUPRAPAT | SUMUT24 Penyidik Polres Labuhanbatu dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka perkara tindak pidana penggelapan 1 unit Honda Vario BK 4302 ZAG. Sebab dalam perkara itu, Sri Juliani (50) warga Jalan Sirondurung kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Amida Yanti (39) warga Aek Buruh yang menyuruh Sri Juliani menggadaikan kenderaan itu hanya ditetapkan sebagai saksi.
Baca Juga:
Sedangkan uang gadaian sepeda motor sebesar Rp 3 juta yang telah diserahkan Sri Juliani kepada Amida Yanti.
Namun, saat perkara ini dikonfirmasi awak media melalui telepon kepada juru periksa Polres Labuhanbatu, Kamis (26/1), Brigadir Pol Francis Saragi marah dan menyuruh wartawan agar datang keruangannya.
“Kau jangan intervensi dari situ. Kau wartawan atau pengacara. Kalau ngomong jangan dari telepon. Datang kau kesini, diruang unit 2,” ucapnya.
Namun, saat ditemui diruangan itu, Francis bukanya memberikan keterangan. Ia kembali marah dan menanyakan surat kuasa kepada wartawan jika ingin membela tersangka.
“Mana surat kuasa kau. Tunjukan? Jadi gak perlu kali kau buru buru datang kesini. Apa rupanya yang mau ditanya,” ucapnya tertawa mengejek sambil berlalu.
Sebelumnya, kedua belah pihak antara Sri Juluani dengan Amida Yanti sudah membuat surat pernyataan yang ditulis diatas kertas bermaterai Rp 6000, bahwa Amida Yanti mengakui yang menyuruh Sri Juliani menggadaikan kenderaan Honda Vario BK 4302 ZAG tersebut, bahkan duit hasil gadaian kenderaan sebesar Rp 3 juta diterima Amida Yanti.
Akan tetapi, meski surat pernyataan itu telah diperlihatkan dihadapan penyidik Polres tersebut, Brigadir Pol Francis cuma cuek seolah tidak menggrubis durat tersebut.
” Sudah saya tunjukan surat pernyataan itu mas. Tapi gak digubris penyidik. Surat itu diletakanya saja diatas meja,” ucap Tarsid suami Sri Juliani.
Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP FrIdo Situmorang SIK yang dimintai tanggapanya terkait perkara itu mengatakan, akan mengecek lebih dulu. ” Dicek dulu mas, ” ucapnya.
Terpisah, Pemerhati Hukum, Haris Tambunan SH saat dimintai tanggapanya mengatakan, agar Penyidik Polres Labuhanbatu jangan tebang pilih dalam menetapkan kasus ini jadi tersangka.
Sebab, jika ada bukti yang mengikut sertakan Amida Yanti dalam perkara itu, dia juga harus sebagai tersangka. Apalagi, keduanya sudah membuat surat pernyataan bahwa Amida Yanti yang menyuruh Sri Juliani menggadaikan kenderaan itu
” Penyidik jangan tebang pilih. Siapa saja yang ikut dalam perkara tindak pidana penggelapan itu harus ikut jadi tersangka, ” terangnya. (man)
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News
P.BRANDAN Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan SPS Sumut menyalurkan bantuan paket sembako untuk korban terdampak banjir dan longsor d
News
Tapsel sumut24.co Kondisi lingkungan di kawasan aliran anak Sungai Sibiobio, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kian mengkhaw
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota