Rabu, 24 Desember 2025

Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Amankan Sepasang Kekasih Bawa Sabu

Administrator - Minggu, 21 Agustus 2022 10:22 WIB
Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Amankan Sepasang Kekasih Bawa Sabu

 

Baca Juga:

ASAHAN | SUMUT24.co

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan mengamankan satu orang laki laki dan seorang perempuan diduga terlibat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Keduanya merupakan warga Lingk VI Aek Kanopan Timur Kec. Kuala Pekan kab. Labuhan Batu Utara, berinisial SBH (32), NC Br Nainggolan alias Nurbet (50).

Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap mengatakan keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor berboncengan di Dusun I, Desa Aek Loba, Afdeling I, Kec. Aek Kuasan, Kab. Asahan pada hari Jumat 19 Agustus 2022.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Aek Loba Afdeling I Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan VI sering terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolsek AKP Maralidang Harahap, Minggu (21/08/2022).

Saat diamankan, kata Kapolsek, pelaku perempuan berinisial NC Br Nainggolan alias Nurbet (50) membuang bungkusan berwarna putih dan setelah disuruh mengambil kembali ternyata berisikan Narkotika jenis sabu.

“Dari pelaku barang bukti 1 klip putih yang diduga beisikan, narkotika jenis Sabu lebih kurang seberat 7,04 gr, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna putih, 1 buah mancis,” pungkasnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru