Rabu, 24 Desember 2025

Kejatisu Diminta Usut Tuntas Alih Fungsi Hutan 700 Hektar di Labuhan Batu Diduga Sarat Korupsi

Administrator - Minggu, 21 Agustus 2022 10:16 WIB
Kejatisu Diminta Usut Tuntas Alih Fungsi Hutan 700 Hektar di Labuhan Batu Diduga Sarat Korupsi

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Dugaan Pengalihan Fungsi Hutan oleh Dishut Sumut 700 Ha di Desa Wonosari, Kec. Panai Hilir

Labuhan Batu Diduga Sarat dengan Korupsi menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit PT.SAB. pasalnya alih fungsi hutan tersebut diduga untuk mencari keuntungan oleh pihak-pihak tertentu dengan membentuk kelompok tani maju bersama. Padahal diduga pembentukan berdirinya Koptan Maju bersama itu tidak diketahui oleh kepala UPT KPH Wilayah V. Sehingga terbitnya surat pemanggilan oleh Kejatisu tertanggal 21 Maret 2022 kepada tersangka yang berstatus saksi, adapun tersangka itu diantaranya, LT Kasi perlindungan hutan, RH Polhut, RT Polhut, SS Polhut dan ST Polhut. Sampai saat ini status para oknum diduga tersangka belum juga ditahan.

” Kita berharap Kejatisu agar mengusut tuntas kasus alih fungsi hutan sawit di Labuhanbatu yang diduga merugikan keuangan negara, yang diduga dilakukan para oknum-oknum yang mencari keuntungan di dinas kehutanan Sumut tersebut.

“Belum lagi kabarnya adanya dugaan penyelewengan excavator (beko) yang merupakan barang bukti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait kasus pengalihan fungsi hutan produksi itu. Hal tersebut tidak diketahuinya barang bukti Excavator Hitachi Zaxis. Pada November 2018 Dinas Kehutanan Sumatera Utara bersama-sama dengan Tim Penegakan Hukum melakukan kegiatan operasi pemulihan Kawasan Hutan di Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Tim Penegakan Hukum menemukan kegiatan perambahan di dalam Kawasan Hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Disita beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit volt diesel merk Mitsubishi Nopol : BD 8492 CK dan 2 excavator (Excavator merk Hitachi dan merk Komatsu). Selain itu PPNS juga menyita 1 unit genset merk Yanmar, 1unit kantor kebun, 1unit gudang penyimpanan, 1 unit gudang pebengkelan, 1 unit gudang mesin genset dan perkebunan tanaman kelapa sawit KSU Amelia / Sei Ali Berombang diatas lahan seluas 700 H lebih.

“ Namun, saat ini keberadaan barang bukti tersebut diduga tidak ada di lokasi. Kuat dugaan diduga merupakan permainan oknum di Dinas Kehutanan Sumatera Utara untuk mengurangi barang bukti, untuk itu mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dan menetapkan tersangka kembali pada dugaan pengalihan fungsi hutan produksi seluas ±700Ha di Desa Wonosari, Kec. Panai Hilir, Kab.Labuhanbatu menjadi kawasan pekebunan kelapa sawit PT.Sei Ali Berombang (SAB) dan duggaan penyelewengan barang bukti terkait kasus tersebut.

Sementar itu Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto mengatakan, PT SAB adalah nama lain dari KSU Amelia ya g lokasinya di desa Wonosari, sei berombang, labuhanbatu. PT ini mengelola lahan kawasan hutan produksi seluas + 700 Ha, sekitar 400 s.d 500 Ha telah tertanam sawit dengan umur yg bervariasi antara 8 samapai dengan 12 tahun. Lahan ini dibuka sebelum masa terbentuknya KPH, dimungkinkan pada saat kewenangan ada di Pemkab. Dan pada tahun 2017 KPH terbentuk, lokasi PT SAB masuk dalam wilayah kerja KPH V Aek Kanopan. Melihat kondisi PT SAB yg masuk dalam kawasan hutan maka KPH Wilayah 5 Aek kanopan melakukan peneguran. Teguran dari KPH Wilayah 5 selaku perpanjangan dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara tidak dihiraukan oleh pihak PT SAB, maka hal tersebut di laporkan ke Dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara. Atas laporan tersebut maka dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara pada tahun 2018 membentuk tim gabungan yg beranggotakan unsur polisi, TNI, BPN, kejaksaan, pemkab, Lh dan dinas kehutanan sendiri. Tim gabungan ini selanjutnya melakukan eksekusi terhadap kebun PT SAB (saat itu namanya KSU Amelia) dg merobohkan beberapa ha kebun sawit menggunakan bekho. Eksekusi dilanjutkan dengan dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku (PT SAB/amelia) dan menetapkan “Harry”sebagai tersangka., Namun sampai saat ini tsk tersebut belum berhasil dilakukan pemeriksaan oleh PPNS kehutanan, sehingga PPNS dishut prov.su membuat DPO terhadap tersangka tsb. 10. Dengan belum berhasilnya diambil BAP atas tersangka “Harry” selaku pemilik ksu Amelia/ PT SAB, maka berkas perkara belum bisa diserahkan kepada penuntut umum (JPU). Saat ini tim PPNS sedang mengejar keberadaan tsk Harry. Pasca dilakukan eksekusi sampai saat ini pihak PT SAB / ksu Amelia tidak lagi menguasai kebun sawit tersebut. Lahan yang berstatus quo telah dilakukan penjagaan oleh KPH 5 Aekanopan, namun keterbatasan personil dan anggaran maka pihak KPH kesulitan dalam pengamanannya sehingga saat ini menjadi rebutan berbagai pihak. Sementara itu Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran Wahyudi yang dikonfrimasi tentang alih fungsi hutan tersebut, hilangnya alat berat yang disita serta tufoksi kepala UPT KPH III Wahyudi yang melanggar peraturan dan kewenangannya, serta berdirinya Koptan Maju bersama apakah diketahui oleh kepala UPT KPH Wilayah V, sampai hari ini belum ada jawaban melalui Whatsappnya di No Hp +62 852-6178-0xxx, belum juga menjawab konfirmasi Wartawan, malah Oknum kepala UPT KPH III Kisaran mengutus oknum-oknum untuk mencari siapa dalang info kabar tersebut. Kita berharap Gubernur Sumut dan Kepala Inspektur Sumut agar segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum Dishut Sumut yang diduga terlibat pemufakatan jahat tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru