Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
Medan I Sumut24.CO Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah merasa sangat kecewa karena Mujianto alias Anam dilepas PN Medan dengan alasan penangguhan penahanan. Alasannya, selain karena sakit jantung, ternyata Mujianto alias Anam setor Rp 500 juta dan dijamin Ustaz Muhammad Dahrul Yusuf.
Baca Juga:
“Saya sebagai Kajari Medan sangat kecewa dengan penetapan pengalihan penahanan tersebut. Apalagi ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang semestinya lebih serius karena merupakan kejahatan luar biasa,” ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Menurut Rahmatsyah, sudah semestinya Mujianto alias Anam diproses hukum, mengingat Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu diduga terlibat korupsi dengan modus kredit macet. Masih sebut mantan Aspidsus Kejati Aceh ini, alasan pertimbangan kesehatan yang menyatakan terdakwa sakit jantung dalam pengalihan penahanan tersebut, tidak sesuai dengan hasil rekam medis yang diperoleh Kejari Medan dari RSUD Pirngadi Medan.
“Berdasarkan pemeriksaan medis hasil Radiologi Nomor : 2207008677 No. Rekam Medis :194223, Kode Lab : L2207009096 dengan Dokter Perujuk dr Erwin Sopacua pada tanggal 29 Juli 2022, tidak ditemukan diagnosa penyakit jantung yang diderita Mujianto bagaimana yang dikabarkan,” katanya.
Selain itu, sambung Kajari Medan ini, hasil pemeriksaan X Foto Thoraks PA juga menyatakan bahwa Besar bentuk dan letak jantung normal. “Dari hasil radiologi itu juga menyatakan yang bersangkutan masih dianjurkan dan bisa dirawat jalan. Tidak ada dinyatakan diagnosa penyakit jantung sebagaimana alasan pertimbangan kesehatan atas pengalihan penahanan tersebut,” sebutnya.
Tak hanya itu, Teuku Rahmatsyah juga menyampaikan terkait uang jaminan sebesar Rp500 juta yang disetorkan ke kas Panitera PN Medan sangat tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Terlebih lagi, hingga saat ini tidak ada itikad baik terdakwa mengembalikan satu sen pun kerugian uang negara sebesar Rp 39,5 miliar. Tapi uang jaminan sebesar Rp500 juta untuk pengalihan penahanan, yang bersangkutan sanggup memenuhinya,” tegasnya.
Oleh karenanya, Teuku Rahmatsyah juga menyatakan untuk menindaklanjuti hal itu, Kejari Medan langsung melakukan langkah upaya dengan menerbitkan surat Permohonan Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar negeri terdakwa atas nama Mujianto yang dikeluarkan Kejari Medan berdasarkan nota Dinas No : ND- 159/L.2.10/Ft.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Perihal Usul Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar Negeri.
Kenapa Dibebaskan
“Hal itu dilakukan dengan alasan bahwa status penahanan terdakwa sebelumnya merupakan tahanan Rutan dan dialihkan oleh Majelis Hakim menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan No : 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 15 Agustus 2022,” sebutnya.
Berdasarkan hal tersebut, sambung Kajari, sangat dikhawatirkan terdakwa Mujianto akan melarikan diri ke luar negeri. Sehingga dapat menjadi kendala dalam proses persidangan.
“Karena itu perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk jangka waktu selama enam bulan dikarenakan dalam penetapan pengalihan tahanan Kota itu tidak jelas Kota apa? jangan sampai nanti ternyata yang bersangkutan berada di kota lain yakni di luar Kota Medan,” ucapnya.
Kendati demikian, Teuku Rahmatsyah menghargai pendapat hakim yang telah memberikan penetapan pengalihan tersebut. Namun, dengan adanya penetapan pengalihan penahanan itu, Ia berharap proses persidangan nantinya jangan sampai terkendala dengan ketidakhadiran terdakwa Mujianto dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.
“Saya berharap persidangan nantinya bisa berjalan lancar dengan dihadiri terdakwa secara langsung ke Pengadilan. Apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang secara langsung, saya minta kepada majelis hakim agar kembali melakukan penahan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Mujianto dari tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan kota.
Hakim dalam pertimbangannya menuturkan telah menerima beberapa surat jaminan diantaranya dari istri Mujianto dan dari penasihat hukum terdakwa.
Selain itu ada pula dari ketua Yayasan pendidikan Cemara Asri Malahayati, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Majelis Zikir Ashsholah Daarussalaam Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf, dan surat jaminan dari Muhammad Iskandar Yusuf selaku ketua yayasan pendidikan Mazila “Yang pada pokoknya memohon agar dilakukan pengalihan penahanan terdakwa Munianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” ujar hakim, Senin (15/8/2022).
Tidka hanya itu, Majelis Hakim menuturkan pihaknya juga telah membaca surat peryataan dari Penasehat Hukum terdakwa atas kesediaaan menyerahkan uang jaminan untuk pengalihan penahanan sejumlah Rp 500 juta. “Yang diserahkan ke kas kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan,” kata hakim.
Hakim menuturkan, pihaknya juga menerima surat keterangan sakit dari RS Royal Prima Medan menyebutkan bahwa hingga saat ini Mujianto masih memerlukan perawatan guna mendapatkan pemeriksaan penunjang. “Hasil pemeriksaan Dokter Rutan Kelas I A Medan, terdakwa Mujianto didiagnosa suspek jantung, hipertensi,” ujar hakim.
Untuk itu majelis hakim menilai permohonan penangguhan penahanan konglomerat Mujianto dari rutan ke tahanan kota beralasan untuk dikabulkan. (red-1)
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
Deliserdang Anggota DPR RI Musa Rajekshah melihat secara langsung penyerahan Program Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (Pamsimas)
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) bersama Yayasan Baitul Maa
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menggelar Media Briefing P
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan kesiapan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan
kota
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI BENCANA banjir bandang yang menimpa Aceh dan
News