Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
Medan – www.sumut24.co
Baca Juga:
Pemko Medan melalui Dinas Kominfo bersama Satpol PP Kota Medan akan melakukan penegakan Peraturan Wali Kota  (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik di lahan milik Pemko Medan.
Demikian hal ini terungkap dalam pertemuan Kadis Kominfo Arrahmaan Pane dan Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Harahap di kantor Satpol PP Kota Medan baru – baru ini. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Kominfo Erwin Saleh, Kabid Teknologi Informatika, Deddy W dan Subkoordinator Juang Harahap serta para Kabid Satpol PP Kota Medan.
Dijelaskan Kadis Kominfo, Perwal nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik ini sudah kita sosialisasi kepada seluruh perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik di Kota Medan. Mereka juga sudah kita minta agar dapat mengurus legalitas sesuai dengan Perwal yang dimaksud.
“Penegakan Perwal ini akan kita lakukan terhadap Menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemko Medan, namun tidak mentaati aturan yang telah diatur dalam Perwal. Selain menegakkan Perwal, ini kita lakukan juga untuk meningkatkan PAD Kota Medan sesuai visi misi Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution,” jelasnya.
Menurut Arrahmaan Pane, sebelum dilakukan penegakan Perwal, pihaknya sudah menyurati perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Nantinya setelah disurati tiga kali tidak ada maka kita bersama Satpol PP akan turun untuk menindak tegas,” Sebutnya.
Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengungkapkan pihaknya siap menurunkan personil untuk melakukan penegakan Perwal nomor 17 tahun 2020. “Bersama Dinas Kominfo kita siap turun untuk melakukan penindakan guna menegakkan Peraturan Daerah,” Jelasnya. (rel)
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
Deliserdang Anggota DPR RI Musa Rajekshah melihat secara langsung penyerahan Program Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (Pamsimas)
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) bersama Yayasan Baitul Maa
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menggelar Media Briefing P
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan kesiapan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan
kota
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI BENCANA banjir bandang yang menimpa Aceh dan
News