Rabu, 24 Desember 2025

Kapolres Madina Disaksikan Waka Polres Madina dan Wartawan Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja

Administrator - Senin, 08 Agustus 2022 13:11 WIB
Kapolres Madina Disaksikan Waka Polres Madina dan Wartawan Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja

MADINA SUMUT24.co

Baca Juga:

Bertempat di Mako Polres Madina, Polda Sumut, Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq didampingi Waka Polres Madina, Kompol Agus Maryana, Kasat Narkoba, AKP Irwan dan beberapa personel lainnya memimpin pengungkapan kasus narkotika golongan satu jenis ganja kering siap edar dalam dua Laporan Polisi (LP), Senin (8/8/2022).

Dijelaskan Kaopolres Madina, AKBP H. M. Reza Chairul bahwa pengungkapan tersebut atas dasar LP pertama bernomor A/73/VIII/2022/SPKT-Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut/Tanggal 1 Agustus 2022. Tempat kejadian perkara di Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina.

“Dari LP tersebut, satu orang tersangka berstatus sebagai pengedar inisial S (35) berhasil diamankan. Selain itu, personel Satresnakoba mengamankan barang bukti 1.000 gram ganja kering siap edar,” ujar AKBP H. M. Reza.

Selanjutnya, orang nomor satu di Mapolres Madina ini, pengungkapan yang kedua berdasarkan LP bernomor A/74/VIII/2022/SPKT-Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut/Tanggal 2 Agustus 2022. Tempat kejadian perkara di jasa pengiriman paket Indah Cargo Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

“Satu orang tersangka berstatus kurir inisial RS (25) warga Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan mengirimkan barang di dalam kardus dibalut goni dan selimut berisikan ganja kering 13 paket dengan berat 14.500 gram. Terhadap RS baru dapat diamankan di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan pada malam hari pukul 23.00 Wib, Selasa (2/8/2022),” beber Kapolres.

Sebelumnya sambung Kapolres, Satresnakoba dipimpin Kanit I Bripka Fernando Siregar melakukan pengamanan di rumah tersangka di Kotasiantar, namun tersangka RS berhasil melarikan diri dari pintu dapur.

Sementara pemilik ganja 14,5 kilogram itu bernama DOL, warga Simpang Jalan Durian Kelurahan Sipolu-polu. DOL saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Lebih jauh diungkapkan Kapolres Madina, AKBP H Muhammad Reza bahwa, kedua kasus pengungkapan narkoba merupakan kasus yang lumayan besar. Seperti barang bukti 14,5 kilogram, mau dikirim ke Provinsi Bali melalui jasa pengiriman Indah Cargo.

“Saya mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba beserta tim atas pengungkapan kasus narkoba antar provinsi maupun antar Kabupaten ini. Untuk tersangka DOL, Kapolres memerintahkan Satresnakoba untuk serius melalukan mencari pelaku yang diduga saat ini melarikan diri. Kedua tersangka merupakan residivis narkoba juga,” terang Kapolres.

“Tadi, saya sudah perintahkan Kasat Narkoba untuk mengejar terduga pemilik ganja ini, dan menekankan agar pemberantasan narkoba di Madina terus dilakukan dengan tujuan agar masyarakat maupun yang terlibat dalam pemakaian, penjualan narkoba segera sadar,“ tegas Kapolres Madina.

Masih dihari yang sama, Kasat Narkoba menambahkan, komitmen dalam pemberantasan narkoba di Madina akan selalu menjadi tugas utama demi mewujudkan cita-cita menjadikan Madina bersih narkoba.

Untuk mewujudkan hal tersebut, AKP Irwan terus meminta dukungan dan kerjasama antara masyarakat dengan Kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba baik dari tingkatan yang kecil hingga terbesar, pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
Anggota DPR RI Ijeck Saksikan Penyerahan Pamsimas di Desa Durian Kabupaten Deliserdang
YBM PLN Terjunkan Relawan Serta Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Tamiang
Gelar Media Briefing 2025, PLN UIP Sumbagut Perkuat Komunikasi dan Transparansi Informasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Wakil Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Pasokan BBM Dan LPG Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
komentar
beritaTerbaru