Lima Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Mundur, Bobby Nasution Tegaskan Kinerja Utama
Medan Menjelang satu tahun kepemimpinannya, Gubernur Bobby Nasution mengungkapkan lima pejabat eselon II di Pemprov Sumatera Utara memil
News
Baca Juga:
Tanah Karo I Sumut24.co
Manajemen PT Bibitunggul Karobiotek (BUK) merasa aneh melihat sikap Kapolres Tanah Karo, yang menggunakan jasa Penasehat Hukum tersangka dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Kapolres Tanah Karo selaku termohon gugatan praperadilan menunjuk Rivalino Bukit, SH sebagai salah satu kuasa hukumnya melawan Holmes Ginting, Alvin Alfrenzy Surbakti dan kawan kawan, dalam gugatan praperadilan tersebut. “Kami merasa aneh saja melihat hal ini. Rivalino Bukit, sebelumnya menjadi pendamping Holmes Ginting dan kawan kawan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Karo, terkait kerusuhan di Puncak 2000. Namun, dalam gugatan praperadilan di PN Kabanjahe, justru beliau menjadi salah satu kuasa hukum Kapolresâ€,ujar perwakilan PT BUK, Rita Wahyuni, SH dalam temu pers, Senin (18/07/2022). Rita mengatakan, Kapolri dan Kapolda Sumut patut mengetahui hal ini. Sebab, sikap Kapolres Tanah Karo terkesan tidak etis. Demikian juga lembaga tempat Rivalino bernaung. “Padahal, patut diketahui pemeriksaan Holmes dkk yang kini menjadi tersangka dengan gugatan praperadilan tersebut memiliki relevansi kuat atau perkara yang sedang diperselisihkanâ€,jelas Rita. Kondisi ini, tambah Rita, dapat memunculkan dugaan bahwa Kapolres Tanah Karo tengah mempertontonkan arogansinya sebagai penyidik dan bertentangan dengan Presisi Polri. “PT BUK berharap, hakim dalam sidang praperadilan memperhatikan betul persoalan ini. Kami menilai, sikap Kapolres dan Rivalino sesuatu yang tidak pantasâ€,ujarnya. Gugatan praperadilan Holmes Ginting dkk (Pemohon-red) yang merupakan karyawan PT BUK memberikan kuasa hukum kepada Dahsat Tarigan, SH, MH dan kawan kawan. Dalam gugatannya, ada sejumlah alasan para Pemohon menilai penahanan mereka oleh Polres Tanah Karo, tidak memiliki dasar yang kuat. Contohnya, dalam surat penahanan tanpa mencantumkan konsiderans surat penangkapan, sebagai salah satu syarat formil penahanan. Selain itu, upaya paksa penangkapan dilanjutkan dengan penahanan terhadap para pemohon Praperadilan tidak cermat, tidak lengkap serta tidak memenuhi unsur tidak pidana. Kondisi tersebut menyebabkan Laporan Polisi Model “A†Nomor : LP/A/407/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLISI DAERAH SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022 dan Laporan Polisi : LP/B/405/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLISI DAERAH SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022 cacat hukum, tidak sah karena bertentangan dengan pasal 17 dan 18 tentang Penangkapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.red2
Medan Menjelang satu tahun kepemimpinannya, Gubernur Bobby Nasution mengungkapkan lima pejabat eselon II di Pemprov Sumatera Utara memil
News
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum turut menghadiri kegiatan peresmian bangunan fa
News
DELISERDANG, SUMUT24.CO Turnamen Amal U15 yang digelar oleh Mantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara bersa
Sport
Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de
News
Mohammad Saleh Ketua Golkar Jateng, raih gelar doktor hukum dengan predikat Summa Cumlaude
kota
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
kota
Lepas 22 Kontainer, Kapolri Pastikan Bantuan Terdistribusi Merata hingga Wilayah Terdampak Terpencil
kota
sumut24.co MEDAN, Kapolri JendralListyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Mapolda Sumut, Sabtu (14/2/2026) sore.Dalam kun
kota
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
Hari Ini Dibuka PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan Jakartasumut24.co PT Perkebunan N
News