Rabu, 24 Desember 2025

Aneh, Polres Karo Pakai PH Tersangka Dalam Sidang Prapid

Administrator - Senin, 18 Juli 2022 04:43 WIB
Aneh, Polres Karo Pakai PH Tersangka Dalam Sidang Prapid

 

Baca Juga:

Tanah Karo I Sumut24.co

Manajemen PT Bibitunggul Karobiotek (BUK) merasa aneh melihat sikap Kapolres Tanah Karo, yang menggunakan jasa Penasehat Hukum tersangka dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Kapolres Tanah Karo selaku termohon gugatan praperadilan menunjuk Rivalino Bukit, SH sebagai salah satu kuasa hukumnya melawan Holmes Ginting, Alvin Alfrenzy Surbakti dan kawan kawan, dalam gugatan praperadilan tersebut. “Kami merasa aneh saja melihat hal ini. Rivalino Bukit, sebelumnya menjadi pendamping Holmes Ginting dan kawan kawan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Karo, terkait kerusuhan di Puncak 2000. Namun, dalam gugatan praperadilan di PN Kabanjahe, justru beliau menjadi salah satu kuasa hukum Kapolres”,ujar perwakilan PT BUK, Rita Wahyuni, SH dalam temu pers, Senin (18/07/2022). Rita mengatakan, Kapolri dan Kapolda Sumut patut mengetahui hal ini. Sebab, sikap Kapolres Tanah Karo terkesan tidak etis. Demikian juga lembaga tempat Rivalino bernaung. “Padahal, patut diketahui pemeriksaan Holmes dkk yang kini menjadi tersangka dengan gugatan praperadilan tersebut memiliki relevansi kuat atau perkara yang sedang diperselisihkan”,jelas Rita. Kondisi ini, tambah Rita, dapat memunculkan dugaan bahwa Kapolres Tanah Karo tengah mempertontonkan arogansinya sebagai penyidik dan bertentangan dengan Presisi Polri. “PT BUK berharap, hakim dalam sidang praperadilan memperhatikan betul persoalan ini. Kami menilai, sikap Kapolres dan Rivalino sesuatu yang tidak pantas”,ujarnya. Gugatan praperadilan Holmes Ginting dkk (Pemohon-red) yang merupakan karyawan PT BUK memberikan kuasa hukum kepada Dahsat Tarigan, SH, MH dan kawan kawan. Dalam gugatannya, ada sejumlah alasan para Pemohon menilai penahanan mereka oleh Polres Tanah Karo, tidak memiliki dasar yang kuat. Contohnya, dalam surat penahanan tanpa mencantumkan konsiderans surat penangkapan, sebagai salah satu syarat formil penahanan. Selain itu, upaya paksa penangkapan dilanjutkan dengan penahanan terhadap para pemohon Praperadilan tidak cermat, tidak lengkap serta tidak memenuhi unsur tidak pidana. Kondisi tersebut menyebabkan Laporan Polisi Model “A” Nomor : LP/A/407/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLISI DAERAH SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022 dan Laporan Polisi : LP/B/405/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLISI DAERAH SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022 cacat hukum, tidak sah karena bertentangan dengan pasal 17 dan 18 tentang Penangkapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.red2

 

 

 

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bersama Kementrian Komdigi, Telkomsel Salurkan 100 Genset, 500 Alat Komunikasi dan 33 Sumur Bor untuk Pulihkan Sumatra
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
komentar
beritaTerbaru