Bupati Asahan Tinjau Pos Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan peninjauan langsung ke
News
Baca Juga:
ASAHAN | SUMUT24.co
Sat Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana Gg. Tebu Lk. I Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan.
Kedua pelaku berinisial A.A.S (30) warga Jalan Akasia Lk. II Kel. Mekar Baru Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan dan S (46) warga Jalan Solo Dusun XI Desa Sukamaju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kedua pelaku diamankan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di Jalan Arwana Lk. I Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat ada orang dengan panggilan inisial A menjual narkotika jenis ganja di rumahnya.
“Atas informasi itu kemudian pada Selasa 05 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib petugas yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta mengamankan seorang pelaku berinisial A.A.S,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Minggu (10/07/2022).
Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam rumah pelaku, Kapolres menyebutkan petugas menemukan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa 28 Amp berisikan daun ganja kering, 4 Bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering, 1 kantung Plastik ukuran besar berikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan Bruto 1000 Gram, 1 Buah Timbangan Warna Hijau Merk Nomuri, 1 Bungkus Kertas Tiktak, 1 Unit Hp merk Nokia, 1 Buah Tas warna Hitam Nek Polo, 1 Buah kantung plastik kresek Warna Hitam, uang Tunai Rp 150.000,”ungkapnya.
Saat diinterogasi petugas, Kapolres menyebutkan pelaku A.A.S mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya berinsial S warga Tanjung Tiram Batubara.
“Berdasarkan pengakuan pelaku A.A.S, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram Batubara dan mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang mengakui benar ada memberikan atau menjual Ganja kepada A.A.S sebanyak 1 Kg dengan harga Rp 3.500.000,”terang Kapolres.
Selain itu kepada petugas, pelaku S juga mengakui bahwa ia memperoleh barang bukti ganja tersebut dari temannya yang bernama inisial ‘MN’ di Tanjung Tiram.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (tec)
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan peninjauan langsung ke
News
sumut24.co, Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, menekankan pentingnya peran pers sebagai ko
News
Jakarta Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai keberhasilan Indonesia di SEA Games Thailand 2025 sebagai bukti konkret bahwa bangsa ini
Politik
sumut24.co Kuala SimpangTelkomsel bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menyalurkan bantuan berupa 100 unit genset
Umum
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
kota
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
kota
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
kota
Kapolda Sumut Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
kota
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
kota
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota