Minggu, 15 Februari 2026

PT Asuransi Allianz Life Indonesia Terkesan Enggan Membayarkan Uang Nasabah

Administrator - Jumat, 01 Juli 2022 11:21 WIB
PT Asuransi Allianz Life Indonesia Terkesan Enggan Membayarkan Uang Nasabah

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

PT Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Sumatera Utara yang berkantor di Gedung Forum Nine Jalan Listrik Medan, Lantai VI, tidak mau membayarkan uang klaim atas kematian Fasiaro, orangtua pemegang Polis, Mareti Lahagu (34) warga Jalan Jati Mas Dusun IX Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan alasan yang tidak masuk akal, Jum’at (1/7/2020).

Didampingi pewarta.co, Mareti Lahagu mendatangi kantor PT Asuransi Allianz Life Indonesia di gedung Forum Nine Lantai VI Jalan Listrik, Medan untuk mempertanyakan mengenai pembatalan pengklaiman sepihak kepada pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia melalui Customer Service (CS) Tori.

Menurut CS, Tori pembatalan sepihak yang dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia kepada nasabah karena adanya temuan mereka dari RSU Mitra Medika Jalan Yos Sudarso KM 7,5 Tanjung Mulia Medan megenai kematian Fasiarso yang terpapar Covid-19 dengan riwayat TB Paru 3 tahun yang lalu tanpa tuntas pengobatan OAT (perkiraan tahun 2019).

Anehnya temuan sepihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia dari RSU Mitra Medika, tanpa ada surat pernyataan resmi dari pihak RSU Mitra Medika. Dengan pernyataan yang diduga mengada-ada itu pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia melakukan pengecekan ulang mengenai pengklaiman kepada nasabah.

Tak hanya itu pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia malah melakukan pembatalan klaim polis Asuransi Jiwa Syariah Allisya Protection Plus dan Asuransi Jiwa Non Syariah Smartlink Flexi Account Plus kepada pemegang polis, Mareti Lahagu.

Sementara surat keterangan resmi dari RSU Mitra Medika kepada Mareti Lahagu, menyatakan bahwa orangtuanya Fasiarso meninggal dunia bukan karena Covid19 (hasil negatif tidak menyingkirkabemungkinan terinfeksi SAR COV-2 dan pasien negatif bergejala SARS-Cov-2).

Perlu diketahui, Mareti Lahagu selaku pemegang polis no 000066428432/B7174 membayar program Asuransi Jiwa Syariah Protection Plus tiap bulannya sebesar Rp 2.2 juta dari bulan Maret 2021 sampai Maret 2022.

Demikian juga dengan program Asuransi Jiwa Non Syariah Smartlink Flexi Account Plus, Mareti Lahagu membayar tiap bulan sebesar Rp 1.5 juta dari bulan Maret 2021 sampai Maret 2022.

Namun setelah kewajibanya selaku pemengang polis asuransi dibayarkannya setiap bulanya, pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia malah enggan memberikan hak nasabah. Dengan alasan yang dibuat-buat PT Asuransi Allianz Life Indonesia membantalkan pembayaran kepada nasabah. Kepada pewarta.co, Mareti Lahagu akan melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesai kepihak kepolisian jika tidak ada etikat baik pihak asuransi untuk membayar hak nasabah.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lima Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Mundur, Bobby Nasution Tegaskan Kinerja Utama
Peresmian Fasilitas Polda Sumut dan Peluncuran Bansos Polri, Kajati Harli Siregar Hadiri Kegiatan di Medan
Meriah dan Kompetitif, Turnamen Amal U-15 MAVI Sumut Cetak Bibit Atlet Voli Muda
Dwi Versi Indrajit
Mohammad Saleh Ketua Golkar Jateng, raih gelar doktor hukum dengan predikat Summa Cumlaude
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
komentar
beritaTerbaru
Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de

News