Rabu, 11 Februari 2026

Korupsi Bansos Sumut, Gatot Dituntut 8 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 11 November 2016 07:32 WIB
Korupsi Bansos Sumut, Gatot Dituntut 8 Tahun Penjara

MEDAN|SUMUT24 Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dituntut 8 tahun kurungan atas tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Suami Evy Susanti ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 4,034 miliar. Hal tersebut diketahui saat tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, Kejati Sumut dan Kejari Medan membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/11).

Gatot Pujo Nugroho yang saat itu sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata seorang JPU, Viktor.

Nota tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, JPU juga meminta agar Gatot dihukum untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU juga meminta agar terdakwa dibebani dengan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2,88 miliar.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam satu bulan makanya harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan 4 tahun penjara,” ujarnya

Menurut JPU, tindak pidana korupsi itu dilakukan terdakwa Gatot dengan cara menerbitkan Peraturan Gubernur yang diantaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan Bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.

Tetapi, dalam proses pencairan dana hibah dan bansos itu, Gatot tidak memeriksa atau mem-verifikasinya. Dia hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil, ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,8 miliar.

Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp1,14 miliar. Gatot juga dinilai bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp4,034 miliar.

Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, persidangan ditunda hingga sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
HPN ke-80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers: Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
komentar
beritaTerbaru