Selasa, 23 Desember 2025

Bupati Taput: Itu Bukan Pengerusakan Dilapor Ke Poldasu

Administrator - Kamis, 10 November 2016 11:43 WIB
Bupati Taput: Itu Bukan Pengerusakan  Dilapor Ke Poldasu

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Tudingan yang menganggap dirinya telah melakukan pengerusakan dan mengambil barang saat menertibkan lokasi hiburan dan kafe pada (4/11) lalu, ditepis oleh Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan.

“Tidak ada pengerusakan. Kita hanya menjalankan peraturan, karena bangunan disana tidak punya izin IMB. Dan di tanah itu tidak boleh berdiri bangunan, karena itu adalah jalan rakyat,”ujar Nikson Nabanan kepada SUMTU24, Rabu(9/11), saat dikonfirmasi via selularnya.

Dikatakanya, sebelum melakukan tindakan itu, awalnya dirinya mendapat laporan masyarakat. Selanjutnya, berdasarkan laporan ini, pihaknya pun langsung terjun kelapangan, dan mendapati kalau di lokasi itu ada beberapa orang perempuan dan suara musik.

“Wajar kan, kalau saya tarik alat-alat kafe yang ada disitu. Saya tidak mau dong, kota Tarutung sebagai kota wisata rohani menjadi kotor,”ujarnya.

Disinggung, apakah memang benar kalau malam itu beberapa kafe disana dalam keadaan tutup dan ditinggal oleh pengelolanya. Menanggapi hal ini, Nikson menuturkan kalau hal itu tidak benar.

Diterangkanya,sebelum melakukan tindakan tersebut, pihaknya sudah memberikan peringatan, agar tidak ada lagi kegiatan disana.

“Silahkan saja kalau hal ini mau dilaporkan ke Poldasu.Tidak ada masalah, sekalipun hal ini dilaporkan ke Kapolri. Karena, kita menjalankan tugas,masyarakat demo ke saya, masak tidak saya akomodir,”sebutnya.

Menurutnya, pihaknya memberikan beri peringatan, tetapi kafe disana tetap saja buka. Kemudian, ada demo, lalu beberapa hari kemudian dirinya kembali mendapat laporan,kalau kafe itu diluar saja yang tutup dan lampunya mati, tapi didalam masih ada kegiatan.

“Saat kita razia ada perempuan yang kemudian dibawa karena tidak memiliki KTP, sedangkan untuk pemilik kafenya dibawa kekantor dan dibuat pernyataan agar jangan buka lagi. Kalau dibuka lagi rumahnya akan kita gusur.”tegasnya.

Nikson juga menuturkan, kalau pihaknya tetap memiliki hati nurani. Bahkan, Nikson juga mengutarakan kalau pihaknya sudah mengajak untuk mendirikan koperasi.

“Itu masyarakat yang minta sudah harus ditutup,”tegasnya.

Diakhir keteranganya itu, Nikson kembali menuturkan kalau Tapanuli Utara ikonnya adalah sebagai Kota Wisata Rohani. Bahkan, dirinya sendiri pun tak menduga ada kafe remang-remang disana.

“Jadi, kita tidak melakukan pengerusakan,”tegasnya kembali.

Sebelumnya, Boasa Simanjuntak SH, selaku kuasa hukum dari para pengusaha kafe kepada SUMUT24, Rabu(9/11) menyampaikan, kalau Bupati Taput beserta orang-orang yang diperintahkanya, telah melakukan pembongkaran secara paksa itu di malam hari, saat orang sedang tertidur, dengan merusak barang dan rumah tempat tinggal.

“Saat itu, kafe dalam keadaaan tutup, bahkan ada yang ditinggalkan oleh pemilik dan pengelolanya, tetapi dipaksa dan dihancurkan oleh Bupati beserta Kadis Pariwisata, Kepala Kantor Satpol PP, dan Kasatreskrim Polres Taput,’sebutnya.

Atas peristiwa itu, selaku kuasa hukum warga yang merasa dirugikan, Boasa sempat melapor ke Polres Taput, namun laporanya tersebut kemudian dicabutnya. Alasanya, kata Boasa, karena tidak ada kenyamanan, penggiringan serta intervensi pihak Kepolisian dalam proses berita acara pemeriksaan.

“Penyidik pembantu, dalam hal ini juru periksa tidak berani mencantumkan saksi fakta dilapangan yaitu Kasatreskrim Polres Taput,”katanya.

Soal laporan yang akan dibuatnya di Podlasu, Boasa menuturkan kalau pihaknya akan melaporkan Polres Taput, cq Kapolres, Kasatreskrim dan juru periksa.

Akibat dari pengerusakan dan perampokan barang-barang ini,lanjutnya,kerugian yang diderita berdasarkan taksiran sementara mencapai Rp 300 Juta. Selain itu, penutupan paksa yang dilakukan, tanpa ada dasar hukum.

Dikatakanya, dirinya bersama temanya Rustam Tambunan SH, diberi kuasa oleh 9 orang warga yang dirugikan akibat peristiwa tersebut.

Sebelumnya diberitakan, akibat melakukan razia kafe dan pakter tuak, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs Nikson Nababan dilaporkan ke Polres Taput, oleh masyarakat Desa Pancur Napitu, Kec Tarutung, melalui kuasa hukumnya Boasa Simanjuntak SH dan Rustam H Tambunan SH, Selasa (08/11).

Informasi yang diperoleh SUMUT24 menyebutkan, bahwa Boasa melaporkan Bupati Taput tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 365 KUHP, dan pengrusakan secara beramai ramai sesuai dengan pasal 406 KUHP.

Sementara itu, sebelumnya Bupati Kab. Taput, Drs. Nikson Nababan melalui Kabag Humas Pemkab Taput mengatakan jika razia itu dilakukan karena sebelumnya sudah diberikan surat peringatan kepada para pengusaha.

Diketahui,kafe yang dirusak dan diambil barang barangnya antara lain adalah kafe Royal 1 dan 2, kafe Valentine, Fujimacafe, kafe WWR, Warung tuak yanti, warung tuak panggabean dan warung tuak boru juntak. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru