Kamis, 25 Desember 2025

Kapolda Sumut Diminta Menindaklanjuti Kasus Asusila di Pakpak Bharat Terkesan Jalan Ditempat

Administrator - Kamis, 31 Maret 2022 10:16 WIB
Kapolda Sumut Diminta Menindaklanjuti Kasus Asusila di Pakpak Bharat Terkesan Jalan Ditempat

Pakpak Bharat I Sumut24.co Perbuatan asusila yang dialami seorang perempuan yang belum dewasa berinisial Efl (20) warga Mborgang, Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Pakpak Bharat Sumatera Utara, yang dilakukan oleh seorang lelaki siswa SMA Negeri I STTU Julu, Kecamatan STTU Julu, kelas XII, inisial Jmb (16) warga Kuta Ujung, Desa Pardomuan, Kecamatan STTU Julu yang mengakibatkan korban hamil.

Baca Juga:

Pengakuan dari korban kepada wartawan, Jum’at (25/3 /2022) lalu, bahwa pelaku Jmb melakukan perbuatannya di bulan Agustus 2021 sebanyak tiga kali ditempat yang berbeda. Pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara memaksa, sehingga korban melakukan perlawanan, namun apa daya ditempat yang sepi, ingin berteriak, tidak ada yang menolong.

Akibat perbuatan pelaku, sehingga korban hamil lima bulan dan terpaksa putus sekolah. Harapan untuk menggapai cita-cita pupus sudah, kini korban hanya meratapi nasibnya, bagaimana dengan masa depan korban dan masa depan bayi yang dikandungnya, karena pelaku tidak bertanggung jawab.

Mengetahui korban hamil, pihak keluarga korban meminta tanggung jawab dan menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan, namun tidak menuai hasil, hingga keluarga korban membuat laporan kepolisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/84/XII /2021 /SPKT /Polres Pakpak Bharat /Polda Sumut, tanggal 27 Desember 2021.

120 hari (empat bulan, red) sudah kasus ini ditangani oleh Polres Pakpak Bharat, namun belum menunaikan hasil, sehingga membuat kekecewaan oleh keluarga korban.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor :K/14/III /2022 /Reskrim dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik /07/III /2022 /Reskrim, tanggal 09 Maret 2022 yang menetapkan Jmb sebagai anak pelaku /tersangka belum dilakukan penahanan oleh Polres Pakpak Bharat dan pihak sekolah SMA Negeri I STTU Julu tidak dapat memberikan sanksi kepada pelaku.

Bahkan pihak keluarga korban juga sudah meminta pandangan hukum kepada Sadamo dari Pemerhati Perempuan namun menerima jawaban yang mengecewakan.

Keluarga korban menduga, ada pilgulipan pihak SMA Negeri I STTU Julu dan Polres Pakpak Bharat dengan pihak keluarga pelaku.

Mengutip perkataan Kapolres Pakpak Bharat melalui Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo, SH kepada wartawan, Sabtu (26 3/2022) lalu, bahwa pihaknya dalam kasus ini telah memasuki tahap sidik, ini terlampir dalam SPDP Nomor :K/14/III/2022 /Reskrim dengan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik /07/III/2022 Reskrim, tanggal 09 Maret 2022.

AKP Saut Rapolo, SH menjawab, pihaknya tidak bisa gegabah dalam menangani kasus ini, karena pelakunya adalah anak di bawah umur, berdasarkan UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berbunyi : bahwa anak yang usianya di bawah usia 18 tahun bisa dipidanakan, tetapi ada pengklasifikasinya, yakni harus memperhatikan kepentingan anak.

Jadi, kata Saut Rapolo, SH, penyidik harus melibatkan dari lembaga pembinaan masyarakat dalam hal ini yaitu Bapas.

“Pihaknya, masih menunggu keputusan dari Bapas, ungkapnya.

Terkait mengapa pihaknya tidak menahan Jmb, sebut Saut Rapolo, karena pelaku konperatif dan pihaknya juga belum ada perintah penangkapan dari Kapolres Pakpak Bharat, ucapnya.

Menyinggung SPDP, Saut Rapolo menjelaskan bahwa SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Dairi.

Menyikapi pernyataan Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo, SH, terkait SPDP yang sudah di kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi di Sidikalang, awak media mencoba konfirmasi ke Kejari Dairi.

Selasa (29 /3 /2022), Kepala Kejari Dairi melalui Kasi Intel, E. Tarigan mengatakan, bahwa SPDP dari Polres Pakpak Bharat belum ada diterima oleh Kejari Dairi.

“Kejari Dairi belum ada menerima SPDP dari Polres Pakpak Bharat, atau coba kami tanyakan ke Kasi Pidum, ujar E. Tarigan.

Disinggung tentang sudah ditetapkan Jmb sebagai pelaku /tersangka, berdasarkan SPDP Nomor :K/14/III /2022 /Reskrim dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP. Sidik /07/III /2022 Reskrim, tanggal 09 Maret 2022 yang menetapkan bahwa Jmb sudah jadi tersangka namun belum ditahan, E. Tarigan menerangkan, Polres Pakpak Bharat seharusnya sudah dapat melakukan penahanan, apalagi ini adalah kasus asusila, persoalan usia tersangka dibawah umur itu bukan menjadi alasan,ujarnya.

“Perbuatan tindak pidana apapun itu, Polisi seharusnya melakukan penahanan, karena sudah ada korban, ucapnya.

Hanya saja, kata E. Tarigan, pada saat vonis hukumannya yang berbeda, misalnya jika pelaku usia dewasa hukumannya 7 tahun, anak dibawah umur, dua atau tiga tahun dan di tahan di Lapas anak, pungkasnya

Sementara, Kepala SMA Negeri I STTU Julu, Lasmi Br. Berutu, S.Ag ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 10.00 Wib, terkait pihak SMA Negeri I STTU Julu tidak memberikan sanksi kepada Jmb, atas perbuatan Jmb yang telah mencoreng nama baik sekolah dan berdasarkan SPDP dari pihak Polres Pakpak Bharat yang sudah masuk Sidik dan menetapkan bahwa Jmb tersangka, pihaknya menunggu kepastian hukum dari Polres Pakpak Bharat.

“Kami menunggu surat penangkapan terhadap siswa kami Jmb dari Polres Pakpak Bharat. Terkait dengan kasus ini juga saya sebagai Kepala SMA Negeri I STTU Julu sudah di panggil oleh Kadiscab dan sudah saya berikan penjelasan, ujarnya.

Kasus ini, sebut Lasmi Br. Berutu, S.Ag, terjadi di luar sekolah, kami tidak melindungi siswa kami dari perbuatannya.

“Jika kami memberikan sanksi kepada siswa kami Jmb, kami akan disalahkan oleh orang tua siswa, dikarenakan surat penangkapan dari Polres Pakpak Bharat tidak ada, dan pihak sekolah akan dituding memberikan sanksi sepihak oleh orang tua siswa, ujarnya.

Lambatnya proses hukum asusila yang dialami oleh Efl menjadi perhatian dari Praktisi hukum Pakpak Bharat, Joner Nadeak, SH (Ketua Biro Bantuan Hukum Karya Bakti Nusantara Pakpak Bharat.

Joner Nadeak, SH kepada wartawan, bertempat kantor Biro Bantuan Hukum Karya Bakti Nusantara, di Kecamatan Salak, Rabu (30/3/2022) mengatakan,

Didalam SPDP dan SPPHP yang dibuat oleh penyidik tertuang kalimat penyidikan yang mengandung makna secara hukum bahwa penyidik telah melakukan penyidikan dan telah mendapatkan minimal 2 jenis alat bukti untuk menyatakan perbuatan tersangka telah melanggar tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam pasal 284 KUHAP. Dengan demikian maka penyidik sesuai kewenangannya telah dapat mengenakan penahanan terhadap tersangka. Alasan penyidik untuk melakukan penahanan sesuai KUHAP adalah alasan Subjektif dan alasan Objektif yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan itu kembali, menghilangkan barang bukti/ alat bukti dan karena perbuatan pidana diancam diatas 5 tahun sesuai pasal 21 KUHAP. Mengenai usia tersangka yang belum mencapai 18 tahun tak perlu dipersoalkan, akan tetapi penyidik harus memperhatikan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan tersangka adalah merupakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh seorang yang telah dewasa. Berdasarkan analisa hukum, fakta dan disertai keterangan dari korban bahwa perbuatan tersangka telah sesuai dengan pasal 285 jo pasal 289 KUHPidana. Oleh karena itu sekali lagi ditegaskan agar penyidik tidak ragu-ragu melakukan kewenangannya demi kepentingan penyidikan, sebutnya.

Sambungnya, dalam hal kasus asusila yang dialami oleh Efl, Polres Pakpak Bharat diduga tidak serius ataupun diduga mengendapkan kasus.

Dalam kasus ini keluarga korban mengharapkan penegakan hukum yang sesungguhnya atas terjadinya tindak pidana asusila yang dialami oleh Efl dan sudah saatnya Polres Pakpak Bharat menahan pelaku.

Keluarga besar korban Efl memohon kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menindak lanjuti kasus asusila yang terjadi di Pakpak Bharat, terkesan jalan ditempat.HBM

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru