
Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaMEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Penanganan dan pencegahan kejahatan terorisme terhadap pelaku, instansi aparat peneghak hukum, hendaknya dilakukan secara preventif. Sehingga, penyelidikan, penyidikan, hingga sampai kepada pemberian vonis hukum, berjalan sesuai mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian dikatakan, Ketua Presedium LCKI Pusat, Bapak Prof. Jendral Pol. Da’i Bachtiar, SH pada acara Seminar Nasional Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sumut yang bertemakan, “Pencegahan Kejahatan Terorisme di Tempat Objek Vital” bertemapat di Hotel Emerald Garden Medan, Jalan Kol. Yos Sudarso, Kamis (27/10).
“Tindakan preventif dilakukan, agar pemberian sangsi hukum kepada pelaku, agar sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang tidak menimbulkan kesan pemaksaan maupun unsur kepentingan,” kata Da’i Bachtiar.
Masih Da’i Bachtiar yang juga nara sumber dalam seminar itu berpesan, insantansi penegak hukum yang terkait dan seluruh unsur elemen organisasi dan masyarakat, tetap mengacu pada terciptannya rasa aman, nyaman dan tentram kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LCKI Sumut, Drs. Parlin Sihotang, SE, SH, MSi menyebutkan, untuk membuktikan maksud tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dengan membuktikan, keperduliannya yakni mengundang 4 nara sumber untuk hadir dalam kegiatan itu.
“Untuk mengisi dan menjalankan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, kepedulian LCKI Sumut menghadirkan 4 nara sumber yakni, Ketua Presedium LCKI Pusat, Bapak Prof. Jendral Pol. Da’I Bachtiar, SH, Densus 88 Mabes Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Pusat dan Kapoldasu,” ujar, Parlin Sihotang.
Lanjut Parlin, adapun sasaran tujuan “Pencegahan Kejahatan Terorisme di Tempat Objek Vital” ada beberapa hal penting yang menjadi fokus materi pembahasan. Diantarannya, pemahaman terhadap undang-undang dan peraturan, tips, strategis serta pencegahan dan upaya kerjasama dengan aparat keamanan serta instansi terkait, tandasnya.
Seminar itu, turut melibatkan instansi pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten/Kota, Pengadilan Tinggi/Negri, Kejaksaan Tinggi/Negri, Polri, Perusahaan BUMN/BUMD dan Swasta, Perbankan, Paktisi Hukum, LSM Ormas dan Universaitas.
“Tujuan utamanya, agar dapat menjadi landasan dasar dan pedoman untuk keperdulian bersama-sama dalam menyikapinnya,” pungkas, Parlin Sihotang.(W02)
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaDemokrat Usulkan Anjar Asmara Isi Kekosongan Wakil Bupati Ciamis
kotaUsut Keterlibatan Mantan Bupati Deliserdang dalam Kasus Penjualan Aset PTPN II
kotaPerumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account MEDANSumut24.coPerusahaan Umum Daerah (Perumd
NewsTerlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
kotaKapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
kotaKEMBALI DIPENTASKAN, &039BUNGA PENUTUP ABAD HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTARJakartaSumut24.co Berbahagialah dia yang makan d
NewsUNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025 Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025 Jak
NewsEvia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pan
kotaAll for One, One for All Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
kota