Kamis, 25 Desember 2025

Merasa Dikriminalisasi Rusli Warga Batu Bara Melapor ke Polda Sumut

Administrator - Jumat, 18 Maret 2022 11:13 WIB
Merasa Dikriminalisasi Rusli Warga Batu Bara Melapor ke Polda Sumut

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Seorang pria berprofesi sebagai pedagang merasa dikriminalisasi, Rusli (54), warga Dusun III Pokan, Kelurahan Ujung Kubu, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara mendatangi Mapoldasu, Jumat (18/3/2022) siang.

“Kedatangan saya ke sini (Mapoldasu) untuk menanyakan perkembangan laporan penganiayaan yang saya alami dilakukan oknum Polsek Labuhan Ruku,” kata Rusli kepada wartawan di depan gedung Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Dia mengaku, datang ke Mapoldasu menemui Kasubbag Binops Dit Reskrimum Polda Sumut. Namun, dia diarahkan untuk menanyakan kasus yang dilaporkannya itu ke Polres Batubara.

“Saya diarahkan untuk menanyakan perkembangan kasus saya ke Polres Batubara,” akunya.

Dia menyebut, sudah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Sumut pada 25 Juni 2021 lalu.

Dalam laporan Nomor : STTLP / 1048 / VI / SPKT / POLDA SUMUT itu, korban mengaku dianiaya personel Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara hingga membuatnya terluka dan tulang kakinya retak.

“Saya dianiaya anggota Polsek Labuhan Ruku secara bersama-sama, sampai tulang kaki saya retak, dada sesak dan kepala bocor,” sebutnya.

Direktorat Reskrimum Polda Sumut yang menangani kasusnya sudah melimpahkan ke Polres Batubara sejak 2 Juli 2021 lalu karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Batubara.

Dijelaskan Rusii, penganiayaan itu bermula dari dugaan kriminalisasi yang dialaminya. Dia dituduh mencuri dan menadah sepeda motor jenis Supra 125. Rusli kemudian ditangkap pada 21 Agustus 2020 lalu, dan ditahan sejak 22 Agustus 2020.

“Selama ditahan 19 hari, saya dianiaya, dipijak dan kepala saya dipukul pakai gagang pistol,” sebut Rusli.

Namun, sambung Rusli, dirinya dikeluarkan dari sel setelah memberikan uang puluhan juta. Dia dijanjikan akan memperoleh surat keterangan resmi, bebas murni dari kejahatan pencurian dan penadahan sepeda motor.

Setelah hampir setahun berlalu, surat yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, sehingga Rusli melaporkan kasus penganiyaan yang dialaminya.

“Saya sempat menunggu surat itu sesuai janji mereka. Tapi, karena tak kunjung dipenuhi, makanya baru beberapa bulan kemudian saya laporkan,” katanya.

Rusli juga mengaku juga melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian itu ke Bidang (Bid) Propam Polda Sumut, namun juga dilimpahkan ke Polres Batubara.

Namun, laporannya itu yang diteruskan ke Polres Batubara.

Sementara, mantan Kapolsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, AKP M Iskak ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler soal laporan Rusli, menyarankan untuk menghubungi pihak Satuan Reskrim Polres Batubara.

“Kasusnya sudah diambilalih Polres Batubara, silahkan tanya ke sana,” tandas M Iskak.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dengan tersangka Rusli sudah memenuhi unsur.

“Itu sudah cukup unsur karena barang bukti sepeda motornya ada kita amankan,” kata Fery.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru