Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Oknum Panit I Unit I Sat Narkoba Polrestabes Medan, Toto Hartono (42) divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan pencurian dengan keherasan terhadap barang bukti uang dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Sedangkan, anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Dudi Efni (46) dan Marjuki Ritonga (26) divonis masing 8 bulan 21 hari, dan Matredy Naibaho (42) divonis 8 bulan 22 hari.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam sidang virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022).
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan saat melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, di Jalan Menteng VII Gg.Duku Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai Kota Medan.
Kemudian terkait perkara yang sama, majelis hakim diketuai Ulina Marbun juga menjatuhkan vonis penjara 8 bulan 22 hari kepada terdakwa Rikardo Siahaan (37) anggota Team II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Putusan majelis hakim sangat berbeda dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan yang menuntut tiga terdakwa dengan kumulasi perkara pencurian dengan keherasan dan pidana narkoba.
Toto Hartono dan Matredy Naibaho masing- masing dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Rikardo Siahaan 8 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp 800 juta subsider 3 bulan.
JPU menjerat ketiganya dengan Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, kumulasi dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut 3 tahun penjara, karena dinilai melakukan pencurian dengan keherasan, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Peristiwanya, Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib, para terdakwa melakukan penggerebekan di rumah Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba di Jalan Menteng VII Gg.Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Dari berbagai barang bukti yang diaman dari rumah Jus, uang sebesar Rp 600 juta tidak didaftarkan sebagai barang bukti, namun dikuasai dan dibagikan oleh para terdakwa.
Usai persidangan JPU Rahmi Shafrina mengatakan akan mengajukan kasasi dan banding terhadap putusan majelis hakim.
” Putusan yang menyatakan bebas akan kami kasasi, sedangkan vonis untuk 4 terdakwa lainnya akan kami ajukan banding,” ujarnya kepada awak media. (zul)
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Medan, Musim Mas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui penandatanganan Memorandum
News
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Provinsi Aceh, Suma
Ekbis
Medan, Penguatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh ekosistem ruang yang mampu mendukung interaksi,
Ekbis
sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Maxim Indonesia memberikan apresiasikhusus bagi para pengemudi perempuan di wilayah Jawa Ba
Info
Jakarta, Menjelang musim liburan, musik selalu punya cara untuk menemani momen berharga, entah itu dalam perjalanan berlibur, berkumpul b
Tips
TAPANULI TENGAH Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Wakil Gubern
News
Magelang, Perusahaan ritel pakaian global asal Jepang,UNIQLO, hari ini kembali menghadirkan inisiatif The Heart of LifeWear diIndonesia, b
Ekbis
Jakarta, DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada acara Business Matc
Ekbis
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pem
News