Kamis, 25 Desember 2025

LSM PAKAR Surati KPK, Minta Anggaran Proyek Pengerjaan Drainase Dinas PU Bina Marga di Periksa

Administrator - Kamis, 10 Maret 2022 14:34 WIB
LSM PAKAR Surati KPK, Minta Anggaran Proyek Pengerjaan Drainase Dinas PU Bina Marga di Periksa
MEDAN | SUMUT24.co Melihat kondisi ruas jalan Kota Medan beberapa bulan terakhir, DPC LSM PAKAR Kota Medan merasa miris dan prihatin. Pasalnya, apabila curah hujan mulai turun mengakibatkan kondisi jalan dibeberapa titik Kota Medan terkesan seperti sungai. Hal itu didiuga karena sejumlah drainase dibeberapa titik Kota Medan yang pengerjaan proyek drainase Dinas PU Bina Marga Kota Medan yang dikerjakan oleh kontraktor terkesan amburadul. Sehingga, debit air dari curah hujan yang seharusnya bisa dapat tertampung namun telah mengakibatkan debit air meluap kebahu jalan hingga badan jalan dan juga merendam jalan aspal. Akibat kondisi tersebut, baik pengendara jalan raya yang melintas dan pengguna jalan serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi luapan debit air telah berubah menjadi malapetaka. Banjir pun tidak dapat terelakan. Menyikapi hal itu, Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Bilser Edi Silitonga didampingi Wakil Ketua LSM PAKAR Kota Medan, Saut Bintara Silitonga SH, Kamis (10/3/2022) sore kepada wartawan saat Konfrensi Perss menyatakan prihatin. “Sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat, DPC LSM PAKAR Kota Medan melihat kondisi ruas jalan dan pemukiman warga seperti sudah ibarat sungai akibat debit air curah hujan yang tidak dapat tertampung pada drainase, kita begitu sangat prihatin,” kata Bilser Edi Silitonga. Lanjut Bilser, keprihatinan itu ditujukan terhadap pihak Dinas PU Binamarga Kota Medan yang terkesan kurang perhatian dalam mengawasi pelaksanaan pengerjaan proyek drainase yang dikerjakan oleh pihak kontraktor. Lanjut Bilser, melihat kondisi banjir yang terjadi di sejumlah titik ruas jalan dan pemukiman penduduk, diduga akibat dari kelalaian pengawasan pihak Dinas PU Bina Marga sebagai penyelenggara pelaksaan pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor sebagai pemenang tender dan juga pihak yang melakukan perawatan (kontraktor). Lebih jauh diungkapkan Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Bilser Edi Silitonga, oleh karena itu, DPC LSM PAKAR Kota Medan menduga bahwa adanya pelaksanaan pengerjaan proyek drainase terkesan adanya KKN. Sehingga hasil pencapaian drainase tidak epektif. “Atas dugaan adanya KKN pada tiap pelaksanaan proyek pengerjaan drainase di Kota Medan, dan tentunya menggunakan dana anggaran yang tidak sedikit, DPC Kota Medan menyurati pihak instansi Adhiyaksa memohon tindakan kepada KPK RI/Kerua KPK RI, Firli Bahuri beralamat di Jln. HR. Rasun Said Kav. C1 Jakarta agar melakukan/melaksanakan/menjalankan, UU RI no.9 tahun 1998. Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU RI NO.28 TAHUN 1999. Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bersih dari KKN, PP.RI No.71 tahun 2000. Tentang cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberi Penghargaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, UU RI No.14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Interfensi Publik san UU RI no.25 Tahun 2008. Tentang Pelayanan publik, UU RI no.2 Tahun 2020. Tentang Kebijakan Uang Negara serta UU RI No.30 Tahun 2014 Pasal 17. Tentang Pengolahan Wewenang, sesuai surat dengan No : 024/Dpw-Lsm/Pakar/Mt/ Sm/2022,” ungkap disampaikan Bilser Edi Silitonga. Sambung Bilser, surat memohon agar KPK RI melakukan/mengambil langkah sesuai prosedur hukum dan UU agar meninjau dari adanya suatuh Pelaksanaan Pembangunan Drainase di Kota Medan yang ada di beberapa titik yang kesannya di kerjakan tidak sesuai bestek sehingga hasil tidak maksimal/epektif dan amburadul hingga rata rata masyarakat Kota Medan mengeluh kerna sudah merasa di rugikan. Sambung Bilser, kerugian dimaksud dikarenakan dengan adanya suatu Pekerjaan Drainase memakai U.Dith yang tidak merata dengan permukaan jalan, pelaksanaan pekerjaan tidak memakai Leveling dan pekerjaan berantakan, sudah berbulan bulan dibiarkan, bisa menimbulkan musibah yang dapat memakan korban jiwa. “Oleh karena itu sehubugan dengan melihat kondisi pelaksanaan pengerjaan yang tidak ada penyelesaian dan juga pihak instansi terkait dan juga pelaksana pekerjaan (Kontraktor) tidak merasa ada beban dengn persoalan ini, DPC LSM PAKAR Kota Medan agar KPK RI agar memanggil instansi terkait dan pelaksana pekerjaan (Kontraktor). Agar hal ini jangaan terjadi pembiaran yang telah merugikan masyarakat dan tentunya juga merugikan negara. Kami juga berharap pihak pihak terkait yang terlibat sesegera mungkin diambil proses tindakan hukum yang berlaku,” harap Bilser. Perlu kami sampaikan bahwa bila hal ini tidak segera diambil tindakan, maka kami (DPC LSM PAKAR Kota Medan-red) aakan menggelar/melaksanakan aksi damai besar besaran, pungkas tegas Bilser Edi Silitonga.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru