Sabtu, 30 Agustus 2025

Kejari Medan Gerak Cepat Tuntaskan Dugaan Korupsi Videotron Harga Komoditas Pasar

Administrator - Jumat, 21 Oktober 2016 08:38 WIB
Kejari Medan Gerak Cepat  Tuntaskan Dugaan Korupsi Videotron Harga Komoditas Pasar

MEDAN|SUMUT24 Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai bergerak cepat mengungkap nama-nama tersangka, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal (videotron) di Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Tahun Anggaran 2013, senilai Rp 3,1 miliar.

Baca Juga:

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Haris Hasbullah mengatakan, akan memaksimalkan upaya pemanggilan saksi dari pihak penyedia barang dan jasa, sebagai pintu masuk menguak siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan pengumpulan alat bukti saat ini, tim penyidik, kata Haris, hanya membutuhkan keterangan saksi dari rekanan, yakni Direktur CV Tanjung Asli.

“Ke depannya akan bisa kita hadirkan dengan koordinasi dengan pihak terkait. Tindakan hukum dengan upaya paksa menghadirkan Direktur CV Tanjung Asli, karena keterangan ini sangat diperlukan,” kata Haris di ruang kerjanya, Rabu (19/10).

Pada pemanggilan sebagai saksi nanti, terhitung sudah lebih dari satu kali rekanan mangkir.

“Terakhir kali kita panggil Rabu pekan lalu. Untuk sekarang calon tersangka paling itu, ya, rekanan ini. Makanya kita butuhkan kehadirannya sebagai pintu masuk mengungkap tersangka lain,” ungkapnya.

Mengantisipasi para saksi yang diduga akan dijadikan sebagai tersangka, lanjut Haris, pihaknya juga sudah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk memantau keberadaan Hellius selaku Direktur CV Tanjung Asli.

“Alamat perusahaannya di Medan. Apabila melarikan diri, kita sudah koordinasi dengan beberapa pihak, khususnya dengan pihak keluarga dan pihak terkait yang mengetahui keberadaanya. Kita harapkan saksi segera hadir untuk kita minta keterangannya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejari Medan pun telah mengajukan penghitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Namun sayangnya hingga kemarin, penghitungan tersebut belum keluar.

Seperti diketahui, kasus ini naik dari tahap penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik) sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 02/N.2.10/FD.1/08/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 lalu.

Proyek milik Disperindag Medan ini dinilai mubazir karena alat untuk menginformasikan harga kebutuhan pokok ternyata tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Secara fisik, alat ini juga sudah dilakukan pengecekan oleh penyidik, yang selanjutnya akan diturunkan ahli untuk mengeceknya. Haris mengaku objek penyidikan akan dilakukan di beberapa titik, seperti Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah dan Pasar Kampung Lalang.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
Demokrat Usulkan Anjar Asmara Isi Kekosongan Wakil Bupati Ciamis
Usut Keterlibatan Mantan Bupati Deliserdang dalam Kasus Penjualan Aset PTPN II
Perumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account
Terlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru