Senin, 16 Februari 2026

Kejari Medan Limpahkan Perkara dugaan korupsi Handy Talky ke PN Medan

Administrator - Rabu, 02 Maret 2022 02:43 WIB
Kejari Medan Limpahkan Perkara dugaan korupsi Handy Talky  ke PN Medan

Medan I Sumut24.co Kejari Medan melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan Handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, atas nama terdakwa A.Guntur Siregar (AGS) dan Asber Silitonga (AS), Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1.274.734.526.

Dikatakan, terdakwa AGS merupakan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Handy Talky Kantor Sandi Daerah Kota Medan TA 2014.

Sedangkan terdakwa AS yang merupakan Direktur PT. Asrijes selaku penyedia pada Kegiatan Pengadaan Handy Talkie tersebut.

Menurut Kajari, Kantor Sandi Kota Medan mendapat alokasi anggaran pengadaan Handy Talky sebesar Rp 7.163.580.000.

Kemudian berdasar permohonan terdakwa, tahap pertama cair 20 persen atau berkisar Rp1.423.561.400, yang kemudian ditransfer ke rekening PT Asrijes.

Nah, karena sudah ada pembayaran awal, Handy Talky tersebut tiba di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, tanggal 15 Desember 2014.

Lantas, untuk menguji keaslian, terdakwa AGS mengundang pihak PT. Motorola Solutions Indonesia yang di wakili oleh saksi Johannes.

Selanjutnya pihak Kantor Sandi menyerahkan 2 unit sampel yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyesuaian serial number dan part numbernya.

Hasilnya pengecekan, ternyata tidak valid atau tidak terdaftar, sehingga Handy Talky yang diterima oleh Kantor Sandi Daerah Kota Medan tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola

Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, akibat perbuatan terdakwa negara atau Pemko Medan merugi sebesar Rp1.274.734.526.

Terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru