Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba SH MH berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Adapun tersangka pelaku Curanmor yang ditangkap dimaksud seorang laki laki bernama, Dodi Irawan (43), warga Jln. HM. Joni Gg Segar No. 7 Medan yang mencuri sepeda motor milik korban, Mhd. Reza Fahlevi (36), warga Jln. Rawa No. 152 Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin didampingi Kanit Reskrim, AKP Philp menerangkan kepada wartawan bahwa tersangka ditangkap atas dasar UU.RI NO. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI sesuai Surat Laporan Polisi : LP / B / 129/ II / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 15 Februari 2022.
Diterangkan Kompol Sawangin, petistiwa Curanmor dilakoni tersangka pada hari, Selasa (15/2/2022) sekira pukul 06.00 Wib di Jln. Menteng II Gg Pembangunan, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai.
“Korban yang tidak terima menjadi korban Curanmor segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Area. Kemudian, laporan korban ditindak lanjuti oleh Reskrim Polsek Medan Area dan di Jln. Pahlawan Gg Satria Barat No. 25 Kel. Pahlawan, Kec. Medan Perjuangan tersangka berhasil diamankan,” ujar Kompol Sawangin, Sabtu (26/2/2022).
Masih di beberkan Kompol Sawangin, meski tersangka telah diamankan namun tersangka mencoba melawan petugas. Kemudian, oleh petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan terarah dengan menembak kakinya.
“Dari tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) buah SIM C dan KTP, 2 (dua) buah NPWP dan 1 (satu) buah BPJS,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal Ancaman Hukuman Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 7 Tahun, ucap Kompol Sawangin yang turut diamini AKP Philip.(W02)
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Medan, Musim Mas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui penandatanganan Memorandum
News
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Provinsi Aceh, Suma
Ekbis
Medan, Penguatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh ekosistem ruang yang mampu mendukung interaksi,
Ekbis
sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Maxim Indonesia memberikan apresiasikhusus bagi para pengemudi perempuan di wilayah Jawa Ba
Info
Jakarta, Menjelang musim liburan, musik selalu punya cara untuk menemani momen berharga, entah itu dalam perjalanan berlibur, berkumpul b
Tips
TAPANULI TENGAH Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Wakil Gubern
News
Magelang, Perusahaan ritel pakaian global asal Jepang,UNIQLO, hari ini kembali menghadirkan inisiatif The Heart of LifeWear diIndonesia, b
Ekbis
Jakarta, DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada acara Business Matc
Ekbis
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pem
News